Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sidang Praperadilan Bergulir, Keluarga Yakin AR Bukan Pelaku Kasus Pemerkosaan Balita

Siti Sulbiyah • Senin, 1 September 2025 | 21:52 WIB
Keluarga tersangka AR memberikan keterangan usai sidang praperadilan di PN Pontianak, Senin (1/9).
Keluarga tersangka AR memberikan keterangan usai sidang praperadilan di PN Pontianak, Senin (1/9).

PONTIANAK POST – Sidang praperadilan terkait penetapan AR sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan balita berusia empat tahun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (1/9).

Permohonan diajukan oleh istri tersangka, Syarifah Nuraini, melalui kuasa hukumnya, Sumardi, dengan tujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Kalbar.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum pemohon mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

“Menurut kami alat bukti yang disampaikan belum ada yang mengarah ke tersangka,” tutur Sumardi, usai sidang, Senin (1/9). Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa (2/9) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Di sisi lain, keluarga tersangka menyatakan keyakinan penuh bahwa AR bukanlah pelaku. Mereka bahkan menilai ada bukti kuat yang justru mengarah ke orang lain.

Syarifah Nuraini, istri AR sekaligus pemohon praperadilan, menegaskan dirinya hanya ingin proses hukum berjalan adil. Ia mengaku memiliki bukti yang kuat tentang siapa terduga pelaku yang memerkosa balita berinisial A tersebut.

“Bukti kita sepertinya tidak pernah ditanggapi (penyidik, red),” ungkap Syarifah Nuraini ditemui di PN Pontianak.

Kolega AR, Syarifah Rosna, juga menambahkan bahwa keluarga telah memiliki bukti berupa rekaman suara dan video yang mendukung keterangan awal korban. Ia mengatakan, dari awal pihaknya sudah punya bukti kuat mengarah ke pelaku lain.

“Dari awal kami sudah punya bukti yang kuat yang mengarah ke pelaku lain, kami sudah berikan bukti-bukti itu ke penyidik,” katanya.

Menurut Rosna, dari komunikasi langsung dengan korban, setidaknya empat kali sang anak menyebut nama C sebagai pelaku. Identitas C belakangan diketahui merupakan paman korban dari pihak ibu.

Ia mengakui semula pihaknya tidak tahu siapa C. Tapi setelah ada komunikasi dengan ibu korban, barulah jelas siapa terduga C tersebut. “Bukti itu ada, video dan rekaman suara yang mengarah pada C,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.

Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Pontianak melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.

Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.

Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#korban #pemerkosaan balita #praperadilan #pelaku #keluarga #kasus