Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

749 Hektare Hutan Produksi Mayasopa Hilang: Disulap Jadi Kebun Sawit dan Gaharu

Siti Sulbiyah • Sabtu, 6 September 2025 | 10:16 WIB
KONSESI: Tangkapan citra satelit tentang area konsesi di kawasan Mayasopa, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
KONSESI: Tangkapan citra satelit tentang area konsesi di kawasan Mayasopa, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST - Kawasan hutan produksi di Kelurahan Mayasopa, wilayah timur Kota Singkawang, mengalami degradasi parah. Sekitar 749 hektare hutan yang dulu lebat dengan pepohonan tropis kini telah beralih fungsi menjadi kebun gaharu dan kelapa sawit. Hal ini terungkap berdasarkan hasil kajian Teraju Indonesia yang berjudul “Mayasopa, Hutan yang Perlahan Hilang”.

 

Kepala Divisi Advokasi Teraju Indonesia, Jackius menceritakan sejak tahun 2018, citra satelit mencatat adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan ini. Dalam kurun tujuh tahun, sekitar 811 hektare lahan telah dibuka, dengan 749 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi yang secara hukum seharusnya tetap dipertahankan sebagai hutan. 

“Hilangnya hampir tiga perempat ribu hektare hutan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah tanda bahwa fungsi ekologis sebagai penyangga air, pengendali iklim mikro, dan rumah bagi berbagai satwa kian terancam di wilayah ini,” paparnya. 

Ia menceritakan, sedari awal, pembukaan lahan yang terekam satelit pada 2018–2019 terkesan sporadis. Namun, ketika tim lapangan meninjau lokasi itu pada 2023, terbukti lahan tersebut telah ditanami pohon gaharu. Komoditas ini bernilai tinggi di pasar internasional, digunakan untuk parfum dan obat-obatan. 

“Perubahan dari hutan menjadi kebun gaharu memberi sinyal bahwa pembukaan lahan tidak lagi murni karena kebutuhan subsisten masyarakat kecil, melainkan terkait kepentingan komersial,” jelasnya.

Pihaknya pun kembali memantau melalui citra satelit periode 2022-2025. Hasilnya menunjukkan adanya perluasan bukaan baru, dan kali ini ditanami dengan kelapa sawit. Dari gaharu yang bernilai tinggi namun eksklusif, kemudian muncul kelapa sawit yang mewakili industri perkebunan skala besar. Pola ini menurutnya telah menguatkan dugaan bahwa Mayasopa telah menjadi lokasi ekspansi perkebunan yang menggerus kawasan hutan negara.

Pihaknya juga menemukan bahwa lebih dari separuh lahan yang dibuka itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari total pembukaan, sekitar 447 hektare sudah bersertifikat, dan secara keseluruhan terdata 838 persil SHM dengan luas 1.049 hektare berada di dalam hutan produksi. 

“Artinya, ada tanah hutan negara yang secara administrasi berubah status menjadi tanah milik pribadi,” katanya.

Di sinilah menurutnya persoalan besar muncul. Sebab, menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dan Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41/1999), tanah di kawasan hutan tidak boleh disertifikatkan sebagai hak milik pribadi. 

Ia pun menyimpulkan bahwa penerbitan SHM di Mayasopa dengan demikian menyalahi aturan dan memperlihatkan adanya dugaan maladministrasi di ATR/BPN Kota Singkawang. “Dengan kata lain, hutan hilang bukan hanya karena dibuka dengan alat berat, tetapi juga karena ada tanda tangan dan stempel di balik meja birokrasi,” katanya.

Ia menilai hilangnya 749 hektare hutan berarti hilangnya daya serap karbon, meningkatnya risiko banjir dan longsor di Singkawang Timur, serta hilangnya ruang hidup bagi flora dan fauna. Dari sisi sosial, keberadaan sertifikat di lahan hutan membuka potensi konflik, terutama jika masyarakat adat atau lokal merasa memiliki klaim lama atas tanah tersebut.

“Bagaimana posisi mereka ketika berhadapan dengan pemegang SHM yang mengantongi dokumen resmi dari negara,” tanyanya.

Ia menilai Mayasopa menjadi contoh bagaimana kebijakan di atas kertas gagal melindungi hutan di lapangan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mungkin masih menegaskan bahwa area itu adalah kawasan hutan produksi. Namun, di sisi lain, lembaga pertanahan di daerah menerbitkan sertifikat kepemilikan di atas lahan yang sama. 

“Ketidaksinkronan ini bukan sekadar masalah teknis birokrasi, tetapi celah yang bisa dimanfaatkan untuk merampas hutan secara legal,” katanya. 

Ia menambahkan, jika kasus ini dibiarkan, ia bisa menjadi preseden buruk, dimana hutan negara bisa berubah menjadi perkebunan pribadi dengan mudahnya. “Jika itu terjadi, maka hilangnya hutan-hutan lain di Kalimantan hanya tinggal menunggu waktu,” katanya. (sti) 

Editor : Hanif
#kebun sawit #gaharu #Teraju Indonesia #shm #hutan produksi