Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Marsita Riandini • Rabu, 10 September 2025 | 21:43 WIB
Kejati Kalbar menggelar konferensi pers penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah salah satu bank daerah di Kalbar, Rabu (10/9).
Kejati Kalbar menggelar konferensi pers penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah salah satu bank daerah di Kalbar, Rabu (10/9).

PONTIANAK POST - Tersangka kasus pengadaan tanah di salah satu bank daerah bertambah, Rabu (10/9), Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetapkan RS, pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Siju, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. "Tidak hadir tanpa keterangan," jelasnya.

Selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS.

"Sehingga tadi malam, pada hari Selasa, 9 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 10 September 2025 sampai dengam 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.

Sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp99.173.013.750.

"Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah di]utus dan masih dalam proses upaya hukum beserta 3 terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah," ucapnya.

Kejati Kalbar menjerat tersangka RS, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#pengadaan tanah #tersangka #KEJATI KALBAR #bank daerah