Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KUR Perumahan Disambut Hangat, REI Kalbar Dorong Sinkronisasi Regulasi agar Program Tak Tersendat

Deny Hamdani • Kamis, 11 September 2025 | 17:00 WIB
Wakil Ketum Kadin Kalbar Bidang Perumahan dan Pemukiman, Baharudin, bersama Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya, Mansur Zahri, menghadiri kegiatan Sosialisasi KUR Perumahan di Jakarta.
Wakil Ketum Kadin Kalbar Bidang Perumahan dan Pemukiman, Baharudin, bersama Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya, Mansur Zahri, menghadiri kegiatan Sosialisasi KUR Perumahan di Jakarta.

PONTIANAK POST - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan mendapat sambutan positif dari pelaku properti di Kalimantan Barat. Baharudin, Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar Bidang Perumahan sekaligus Ketua DPD REI Kalbar, menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi pengembang, kontraktor, dan toko bahan bangunan yang fokus pada rumah bersubsidi.

“Ini kabar baik. KUR Perumahan bisa jadi solusi untuk mempercepat pembangunan hunian rakyat,” ujar Baharudin usai menghadiri sosialisasi nasional KUR Perumahan di Jakarta, Senin (8/9), yang digelar Kadin Indonesia dengan tema “Gotong Royong Memperluas Akses Kredit Perumahan Rakyat”.

Namun, antusiasme itu dibarengi dengan sejumlah catatan penting. Baharudin meminta perbankan segera merealisasikan penyaluran KUR di Kalbar agar manfaatnya cepat dirasakan di lapangan. “Jangan sampai program bagus ini terlambat jalan. Kami mohon bank-bank segera eksekusi,” tegasnya.

Di sisi lain, Baharudin mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi regulasi yang dinilai masih menghambat. Ia menyoroti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 yang kemudian diperbarui dengan Nomor 5. Menurutnya, aturan ini belum sepenuhnya selaras dengan target pemerintah membangun 3 juta rumah, terutama dalam hal percepatan penerbitan sertifikat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kalau regulasinya tidak sinkron, pembangunan akan lambat. Kami dorong Kementerian ATR/BPN merevisi atau menyesuaikan aturan agar tidak menghambat,” imbuhnya.

Masalah lain yang disorot adalah belum meratanya penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembebasan BPHTB dan penggunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB di seluruh kabupaten di Kalbar.

“Belum semua daerah menjalankan SKB ini, padahal ini penting untuk mempermudah proses izin, efisiensi biaya, dan dorongan investasi,” kata Baharudin.

Ia menekankan, penerapan kebijakan yang seragam di seluruh wilayah akan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan percepatan pembangunan perumahan rakyat.

“Kami minta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri. Jangan sampai masyarakat dan pelaku usaha dirugikan karena kebijakan pusat tidak dijalankan di daerah,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#REI #KUR #antusias #regulasi #perumahan