PONTIANAK POST – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis tekankan agar pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) harus patuhi regulasi yang ada.
KBIHU hendaknya meningkatkan kualitas layanan bimbingan bagi jemaah. Minimal, kata dia, harus ada 15 kali bimbingan sebelum keberangkatan.
“Jangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan haji yang berlaku,” pesannya.
Muhajirin menegaskan bahwa ibadah haji tidak hanya sebatas ibadah fisik, tetapi juga merupakan ibadah spiritual yang membutuhkan kesiapan hati dan jiwa.
Ketua Forum Komunikasi KBIHU Provinsi Kalbar, Ahmad Kholil, menjelaskan bahwa terdapat 9 KBIHU aktif di Kota Pontianak yang juga memberangkatkan jamaah umrah. Sesuai regulasi, KBIHU dapat menugaskan pembimbing ibadah haji dengan syarat minimal membina 151 jamaah.
“KBIHU wajib mendampingi jemaah sejak dari tanah air hingga ke Arab Saudi,” ungkap kholil.
Tahun ini, menjadi tahun terakhir Kemenag sebagai penyelenggara haji setelah 75 tahun mengemban amanah. Rilis IKJHI menjadi penanda historis karena merupakan survei terakhir bagi Kementerian Agama dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara haji. Setelah 14 kali survei dilaksanakan sejak 2010, peran penyelenggara haji selanjutnya akan diemban Kementerian Haji dan Umrah.
Kemenag mengakhiri tugas penyelenggaraan haji dengan indeks sangat memuaskan dari jemaah. Survei IKJH 2025 ini melibatkan 14.400 responden, terdiri dari 6.400 jemaah haji gelombang I dan 8.000 jemaah haji gelombang II.
Terdapat beberapa cara pengumpulan data yang dilakukan. Pertama, jemaah mengisi kuesioner secara mandiri (self enumeration), di mana jemaah menilai berdasarkan persepsi tentang kualitas berbagai pelayanan yang diterima.
Kedua, tim peneliti juga melakukan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif dan memperkaya informasi, serta mengetahui fasilitas dan proses pelayanan yang diterima jemaah. Pengamatan sendiri dilakukan di tujuh titik, yaitu: Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jeddah kedatangan, Madinah Gelombang 1, Makkah Pra Armuzna, Armuzna, Makkah Pasca Armuzna, serta Madinah Gelombang 2.
Penilaian dilakukan terhadap 10 aspek pelayanan, yaitu: Transportasi Bus Shalawat, Transportasi Bus Antarkota, Petugas Haji, Ibadah, Konsumsi Non Armuzna, Layanan Lainnya (umum), Akomodasi Hotel, Konsumsi Armuzna, Transportasi Bus Armuzna, dan Akomodasi Tenda. Dari 10 aspek layanan yang disurvei, tujuh di antaranya meningkat, termasuk layanan ibadah yang mencapai 89,45 (Sangat Memuaskan).
Penyelenggaraan haji 2025 menjadi yang pertama kali menerapkan sistem multi syarikah. Dalam praktiknya, sistem ini menghadirkan sejumlah tantangan, terutama pada layanan akomodasi hotel yang sempat menimbulkan penempatan jemaah terpisah, serta pada layanan konsumsi dan transportasi di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). (mrd)
Editor : Hanif