PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bersama polres jajaran berhasil mengungkap 21 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kapuas 2025.
Operasi yang digelar sejak 21 Agustus hingga 3 September 2025, Polda Kalbar dan polres jajaran berhasil menangkap sebanyak 56 tersangka beserta berbagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 21 kasus tindak pidana minerba, tujuh kasus tindak pidana migas, dan satu kasus tindak pidana merkuri.
“Total tersangka ada 56 orang. Tujuh orang ditahan di Rutan Polda Kalbar, sisanya ditahan di rutan polres jajaran,” katanya, Jumat (12/9).
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ekskavator, dua keping emas, empat bijih emas, 208 gram pasir emas, 6.789 liter BBM, dua kilogram merkuri, sembilan kendaraan, lima ponsel, lima timbangan emas, uang tunai Rp1,2 juta, serta 28 set alat penambangan.
Menurut Burhanuddin, operasi ini melibatkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) serta 11 polres jajaran di Kalbar, termasuk Polres Ketapang, Sanggau, Sambas, dan Kapuas Hulu.
Modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari penambangan tradisional hingga modern memakai ekskavator. Hasil emas kemudian dijual ke pengepul, bahkan ada yang diolah dengan cara dilebur di toko milik tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
“PETI bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat karena penggunaan merkuri. Operasi ini dilakukan untuk memberi efek jera dan menyelamatkan lingkungan di Kalimantan Barat,” tegas Burhanuddin.
Terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyampaikan bahwa terkait masalah PETI, pihaknya melakukan langkah preventif dan juga penegakan hukum.
“Strategi kami tetap sesuai dengan instruksi pimpinan dan akan melakukan pendekatan hukum di bidang PETI. Kami juga sudah mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat setempat,” katanya.
Ia mengatakan, selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan emas ilegal ini juga sangat meresahkan masyarakat.
“Kita bisa lihat di sana bahwa aliran sungai sudah terkontaminasi oleh PETI. Maka dari itu akan berdampak kepada lingkungan kita,” ujarnya.
Hutajulu juga menyebutkan bahwa sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo, kita harus dapat mengubah pola pikir masyarakat supaya lebih memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Mudah-mudahan masyarakat dapat mengerti. Kita jangan hanya fokus ke aspek hukumnya namun juga harus merevolusi mind set dari pertambangan ke pertanian, sesuai dengan program Presiden melalui Asta Cita,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih mengerti situasi sekarang yang mana kondisi ekosistem di Kalbar sudah semakin memburuk.
“Saya berharap masyarakat lebih mengerti. Ekosistem lingkungan di Kalbar, baik sungai dan lainnya sudah terkontaminasi logam berat. Lebih baik kita bertani mulai sekarang,” pungkasnya. (arf)
Editor : Hanif