Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Ihya Tour Dinilai Masuk Ranah Perdata, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tuntut Bebas Terdakwa

Idil Aqsa Akbary • Senin, 15 September 2025 | 11:59 WIB

 

Kuasa Hukum Direktur dan Direktur Operasional PT Ihya Tour, Hasibuan (kiri), dan Eko M Silalahi (kanan).
Kuasa Hukum Direktur dan Direktur Operasional PT Ihya Tour, Hasibuan (kiri), dan Eko M Silalahi (kanan).

PONTIANAK POST – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyeret travel PT Ihya Tour kembali digelar. Namun, fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata (wanprestasi), bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Eko M Silalahi mengungkapkan, dalam persidangan terungkap, pelapor Ary Wibowo bersama enam anggota keluarganya membatalkan keberangkatan umrah hanya 14 hari sebelum jadwal. Padahal, dalam akad perjanjian jelas disebutkan calon jemaah tidak diperkenankan membatalkan pada tenggat tersebut.

Konsekuensi dari pembatalan sepihak itu kata dia, adalah dikenakan biaya hingga 90 persen dari total setoran. Namun, manajemen Ihya Tour memberi keringanan dengan hanya membebankan biaya Rp3,5 juta plus penggantian nama jemaah lain. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan pelapor kepada pihak travel. Surat pengunduran diri yang telah dibuatkan melalui pengacara juga tidak pernah dikembalikan.

Fakta lain, 32 jemaah tetap berangkat ke Tanah Suci dan pulang dengan selamat, termasuk 10 orang yang berasal dari kelompok pengajian sama dengan pelapor. Kuasa hukum terdakwa menegaskan, hal ini membuktikan penyelenggaraan umrah berjalan normal sesuai akad. “Kalau 32 jemaah bisa berangkat dan kembali sesuai jadwal, bagaimana mungkin disebut penipuan hanya karena ada enam orang yang mundur sepihak?” ujar Eko M Silalahi.

Tuduhan bahwa Ihya Tour mempermainkan jemaah juga terbantahkan. Pihak travel menjelaskan, paket yang dipilih Ary adalah Umrah Mahabbah, dengan jadwal, fasilitas, dan harga yang telah ditentukan sejak awal. Semua jemaah menandatangani akad secara sadar tanpa paksaan.

Kesaksian ahli Kementerian Agama (Kemenag) menguatkan bahwa kasus ini masuk ranah perdata. Menurutnya, perjalanan umrah selalu didasarkan pada akad antara jemaah dan penyelenggara. Bila salah satu pihak tidak memenuhi akad, maka hal itu disebut wanprestasi. “Wanprestasi adalah persoalan perdata, bukan pidana. Jadi kalau ada pembatalan sepihak, penyelesaiannya melalui jalur perdata,” jelas saksi ahli di persidangan.

Bahkan, pelapor dan istrinya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka bukan tidak diberangkatkan, melainkan mengundurkan diri.

Sidang berikutnya akan digelar Senin (15/9). Kuasa hukum terdakwa mengingatkan, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 (vrijspraak), jaksa memiliki kewajiban menuntut bebas jika perkara tidak terbukti sebagai tindak pidana. “Jaksa jangan hanya melihat enam orang yang mundur, tetapi juga harus melihat 32 jemaah lain yang berangkat dengan selamat. Kalau dipaksakan pidana, ini sama saja kriminalisasi,” tegas Eko.

Ia juga meminta publik ikut mengawasi jalannya persidangan. “Jika kasus perdata dipaksa menjadi pidana, siapa pun bisa jadi korban berikutnya. Ini bukan hanya soal Ihya Tour, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini,” pungkasnya.(bar)

Editor : Hanif
#Ihya Tour dan Travel #jaksa #Perdata #kuasa hukum #tanah suci #pidana #kasus