Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Komisi V DPRD Kalbar Fasilitasi Aduan Buruh Sawit soal Upah Tidak Sesuai: Targetkan Tuntas Akhir 2025

Deny Hamdani • Kamis, 18 September 2025 | 17:05 WIB
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Yuliana.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Yuliana.

PONTIANAK POST - Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat hari ini menerima pengaduan dari perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar.

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ketidaksesuaian upah dan sistem penggajian di enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di empat wilayah. Diantaranya Kabupaten Ketapang (2 perusahaan), Kubu Raya (2), Kota Pontianak, dan Mempawah.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Yuliana S.M., rapat ini menyebutkan bahwa wadah aspirasi para buruh yang merasa penghasilannya tidak sesuai harapan karena sistem penggajian yang menyatukan satuan upah dan satuan waktu kerja, sehingga dinilai merugikan pekerja.

“Ada beberapa pekerja yang pendapatannya disatukan penghasilannya, sehingga tidak mencerminkan beban kerja atau jam kerja mereka. Ini yang membuat mereka merasa upahnya tidak adil,” jelas Yuliana usai rapat.

Meski kasus di tiap perusahaan berbeda-beda, semua pengaduan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Para buruh meminta Komisi V memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Polda Kalbar selaku penyelidik, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta manajemen keenam perusahaan yang dikeluhkan.

Yuliana menegaskan, pengaduan ini bukan hal baru. Sebelumnya, para buruh sudah melaporkan persoalan ini ke pemda dan legislatif setempat. Namun, karena belum ada penyelesaian tuntas, mereka kembali mendesak agar ada aksi nyata.

“Kami sudah minta Dinas Tenaga Kerja untuk segera menindaklanjuti. Kami beri tenggat waktu sampai akhir tahun 2025 untuk menyelesaikan semua persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliana mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan yang dikeluhkan sudah mendapat surat teguran dari Kepala Daerah. Itu artinya penanganan kasus ini juga ada yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Ada juga kasus yang sudah masuk ranah kewenangan pusat. Tapi kami tetap akan pantau dan dorong agar semua pihak bergerak cepat,” imbuhnya.

Komisi V berjanji pengaduan ini akan diselesaikan cepat, demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan iklim ketenagakerjaan di Kalbar tetap kondusif.

Terpisah, Sujak Harianto, Ketua Korwil KSBSI  (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kalimantan Barat menyampaikan para buruh menyambut baik respons DPRD dan berharap janji penyelesaian hingga akhir 2025 benar-benar terealisasi tanpa penundaan. (den)

Editor : Miftahul Khair
#buruh sawit #DPRD Kalbar #aduan #Komisi V