Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tersangka AR Ajukan Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Bukti

Siti Sulbiyah • Jumat, 19 September 2025 | 10:17 WIB
Kuasa Hukum Tersangka AR, Sumardi
Kuasa Hukum Tersangka AR, Sumardi

PONTIANAK POST - Tersangka AR melalui kuasa hukumnya, Sumardi, resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Kalbar terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak. Surat permohonan tersebut dikirimkan langsung kepada Kapolda Kalbar, Irwasda, Kabidhukum, Wassidik, serta Kabid Propam, Kamis (18/9).

Sumardi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang dinilai tidak objektif. Menurutnya, ada sejumlah bukti yang seharusnya menjadi pertimbangan tetapi diabaikan penyidik Polda Kalbar.

“Bukti yang ada menurut kami tidak relevan. Sedangkan bukti dari kami tidak pernah menjadi pertimbangan dalam memproses perkara ini,” ujarnya.

Salah satu bukti yang dipersoalkan ialah hasil visum yang menyebut dugaan pemerkosaan terjadi pada 13 Juni 2024. Sementara interaksi antara tersangka AR dan korban terjadi pada 1–9 Juni. Pada tanggal perkiraan pemerkosaan tersebut, korban yang masih balita diketahui tengah berada di rumah neneknya.

“Padahal, pada tanggal tersebut korban berada di rumah neneknya, sementara klien kami (tersangka AR) ada di rumahnya. Artinya, tidak ada interaksi antara tersangka dengan korban,” tegas Sumardi. Ketidakcocokan tanggal kejadian inilah yang dianggap sebagai kejanggalan serius oleh pihak kuasa hukum.

Selain itu, AR melalui kuasa hukumnya juga menyinggung bukti rekaman suara dan video yang hingga kini belum pernah dipertimbangkan penyidik. Bukti rekaman tersebut menurut mereka bisa membantu mengungkap siapa pelakunya.

Mereka juga menyoroti tidak transparannya hasil tes psikologi, lie detector, maupun tes sperma. Pemeriksaan tersebut, dikatakan Sumardi, juga dilakukan terhadap pihak lain yang juga berpotensi menjadi pelaku. Namun sayangnya, hasil dari pemeriksaan tersebut belum diketahui pihaknya.

Permohonan gelar perkara khusus ini, kata Sumardi, diharapkan bisa membuka fakta baru sekaligus menghadirkan proses hukum yang lebih transparan. “Kami berharap permohonan ini dikabulkan agar masalah menjadi terang dan publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” harapnya.

Jika ditemukan bukti baru, lanjutnya, tentu akan lebih memperkuat keyakinan dalam menetapkan pelaku yang sebenarnya.

Permohonan ini, tambah Sumardi, diajukan tanpa menggunakan tembusan, melainkan ditujukan satu per satu agar setiap pihak dapat memberikan tanggapan langsung. Ia pun berharap permohonan ini dapat segera mendapatkan respons dari kelima pihak yang ditujukan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.

Kasus ini bergulir setelah ibu korban, Dika, menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi kegundahan atas lambannya penanganan perkara. Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, sebelum kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Tak lama setelah dilimpahkan, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pihak keluarga AR tetap bersikeras bahwa AR bukanlah pelaku. Mereka sempat mengajukan praperadilan namun hakim memutuskan penetapan AR sebagai tersangka sah di mata hukum. Upaya keluarga dan kuasa hukum kembali berlanjut dengan mengajukan gelar perkara khusus. (sti)

Editor : Hanif
#polda kalbar #objektif #gelar perkara khusus #balita #kuasa hukum #dugaan pemerkosaan