PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menegaskan bahwa penyelenggaraan statistik di Indonesia masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Ia menilai regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, kompleksitas kebutuhan data, serta perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi menuntut adanya regulasi baru yang mampu menjawab tantangan era digitalisasi,” kata Harisson saat Sosialisasi Penjaringan Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik di Daerah yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, baru-baru ini.
Forum tersebut diselenggarakan sebagai upaya menghimpun masukan dari daerah demi penyempurnaan regulasi statistik nasional agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Harisson menjelaskan, RUU Statistik memiliki urgensi strategis, di antaranya modernisasi pengumpulan data yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan efisiensi dan akurasi, optimalisasi pemanfaatan data administrasi yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem statistik nasional, serta pengelolaan sumber data baru seperti big data yang berpotensi memperkaya informasi statistik namun membutuhkan payung hukum kuat dalam pemanfaatannya.
“Big data merupakan peluang besar untuk menghadirkan informasi yang lebih mendalam dan real-time terkait kehidupan masyarakat. Namun, pemanfaatannya harus memperhatikan aspek privasi, keamanan, serta etika penggunaan data,” ujarnya.
Menurut Harisson, sosialisasi dan penjaringan aspirasi ini merupakan langkah demokratis dalam proses penyusunan regulasi. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara pembuat kebijakan pusat dengan para pemangku kepentingan di daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh mendukung penyempurnaan regulasi statistik ini. Kami siap memberikan masukan dan dukungan agar tercipta sistem statistik nasional yang lebih baik, akurat, serta bermanfaat bagi kemajuan bangsa,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS), Moh. Edy Mahmud, menyampaikan bahwa sosialisasi dan penjaringan aspirasi yang digelar BPS di berbagai daerah merupakan bagian dari proses demokratis dalam penyusunan regulasi. Forum ini memberi ruang dialog konstruktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga para pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU Statistik yang disusun tidak hanya berbicara di tataran konsep, tetapi juga mampu mengakomodasi masukan dari daerah. Dengan demikian, regulasi ini akan lebih komprehensif, membumi, dan aplikatif,” katanya.
Lebih jauh, Edy Mahmud menekankan bahwa keberadaan RUU Statistik bukan hanya untuk kepentingan BPS semata, melainkan untuk seluruh elemen bangsa.
“Data statistik yang kuat, akurat, dan terpercaya akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga pengambilan keputusan strategis di berbagai bidang,” ujarnya.
Ia menutup paparannya dengan menegaskan komitmen BPS untuk terus mengawal penyusunan RUU Statistik hingga tuntas.
“Kami percaya, dengan dukungan semua pihak, regulasi ini akan melahirkan sistem statistik nasional yang lebih kokoh, adaptif, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya. (mse)
Editor : Hanif