Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Buruh, Petani, dan Nelayan Temui Gubernur Kalbar: Tuntut Upah Layak, Konflik Lahan, hingga BBM

Marsita Riandini • Kamis, 25 September 2025 | 01:06 WIB
DIALOG: Gubernur Kalbar Ria Norsan berdialog dengan perwakilan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat di kantornya, Rabu (24/9).
DIALOG: Gubernur Kalbar Ria Norsan berdialog dengan perwakilan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat di kantornya, Rabu (24/9).

PONTIANAK POST — Suasana kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/9), memanas saat perwakilan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat bergantian menyampaikan tuntutan langsung kepada Gubernur Ria Norsan. Pertemuan terbuka ini menjadi ajang curahan keresahan atas masalah upah, lahan, hingga kriminalisasi yang menjerat masyarakat kecil.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan serikat pekerja lainnya mendesak pemerintah menegakkan upah layak serta status kerja tetap bagi buruh sawit. Mereka menyoroti ketidakjelasan perjanjian kerja, pembayaran tali asih yang tidak adil, hingga kriminalisasi pekerja.

Dari sektor pertanian, Serikat Tani Serua Kubu Raya menuntut penyelesaian konflik lahan dengan PT Sintang Raya serta realisasi bagi hasil plasma 20 persen yang tak kunjung terealisasi. Mereka juga menolak kriminalisasi terhadap petani yang membuka lahan dengan cara membakar.

Nelayan Desa Kuala Karang mengeluhkan pendangkalan laut, perampasan lahan, dan sulitnya memperoleh BBM subsidi di tengah harga hasil tangkapan yang merosot.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta pemerintah melindungi wilayah adat, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat, dan menolak alih fungsi lahan menjadi konsesi perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Norsan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti satu per satu masalah yang disampaikan. Ia berjanji melakukan verifikasi mendalam untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab, baik pemerintah, perusahaan, maupun pemangku kebijakan lainnya.

“Soal upah, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai aturan penetapan upah minimum,” kata Norsan. Ia juga menyebut akan memanggil PT Sintang Raya dan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar hak masyarakat.

Terkait lahan dan masyarakat adat, Norsan memastikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 masih berlaku, yang memperbolehkan pembakaran lahan maksimal dua hektar dengan prosedur ketat. Ia menegaskan pembakaran harus dilaporkan kepada RT atau pihak terkait, diberi sekat bakar, dijaga hingga selesai, dan dipadamkan sepenuhnya. “Kami akan menjadikan isu perda dan pergub sebagai prioritas. Ini untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Norsan. (mrd)

Editor : Hanif
#ria norsan #petani #aspirasi #gubernur kalbar #nelayan #bbm #buruh #konflik lahan