PONTIANAK POST - Persoalan sengketa tanah antara ARL dengan Wakaf Masjid Sulthan Annashira masih terus bergulir. Bahkan upaya dua kali mediasi tidak berhasil dilakukan.
Pemilik surat keterangan tanah (SKT) tahun 1996, Nur Iskandar mengungkapkan ke publik bahwa tidak ditemukannya dasar hukum terbitnya 18 ha lahan atas nama project Prona tahun 1982 di kampung halamannya, yakni kawasan Sungai Raya Dalam tembus Punggur Kecil.
"Ini silahkan dibaca jawaban dari Biro Hukum Kantor Gubernur. Dan para pemilik sertifikat di atas tanah 18 hektare mesti sadar bahwa proses terbitnya SHM itu cacat prosedural. Sebab dasar pembuatannya tidak ada. Tidak ditemukan," ungkap Nur Iskandar dalam siaran persnya, Minggu (28/9).
Nur Iskandar menunjukkan surat yang ditandatangi (digital) Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Kalbar yang diterbitkan di Pontianak, 9 September 2025 Nomor: 100.3/923/RO-KUM, Sifat : Biasa. Hal: Tindaklanjut surat tim hukum pembela Wakaf Sulthan Annashira.
Dalam surat itu tertulis menindaklanjuti surat dari Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira (THPWSA) Nomor 019/HPWSA/7/2025 tanggal 26 Agustus 2025, perihal mohon informasi keberadaan SK Gubernur Prona 1982 yang terdiri dari: 1.Keputusan Gubernur: Gub.Kdh.Prop.Kal-Bar Nomor 501/PM/Prona/1982 tanggal 9 Februari 1982, Surat Ukur Nomor 201/1982 tanggal 19 Januari 1982: kemudian 2.Keputusan Gubernur: Gub.Kdh.Prop.Kal-Bar Nomor 275/PM/Prona/1982 tanggal 29 Januari 1982, Surat Ukur Nomor 202/1982.
Dalam surat ini disampaikan bahwa dokumen/arsip Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud diatas tidak ditemukan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, untuk itu disarankan kepada untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Menanggapi surat ini, pria yang akrab disapa Nur Is ini mengatakan SK Gubernur adalah dokumen negara yang penting karena menyangkut 18 hektare lahan. Menyangkut nyawa petani dan hak mereka di lapangan. Bahkan, lanjut Nur Is, tidak mungkin hilang, kecuali jika sejak 1982 sudah ada "mafia tanah".
"Saya ungkap ini kepada publik agar tahu bahwa wakaf saya seluas 16.200 meter persegi bagi Yayasan Masjid Ponpes Sulthan Annashira adalah sah sesuai Akta Ikrar Wakaf. Justru pihak SHM 15843 dan di sebelahnya lagi, termasuk kiri-kanan dari Persil 1-9 adalah "ilegal". Kami orang kampung yang tahu sejarah lokasi. Kenal sesiapa yang menggarap asal. Bisa menguraikan secara kronologis, sosiologis sampai filosofis. Insya Allah juga secara teoritis agraria sampai yuridis," paparnya.
Kasus ini, kata dia seakan pihaknya tengah "berbalas pantun" di tahap litigasi PTUN setelah pihak pemegang SHM menolak mediasi di BPN sebanyak dua kali. Bahkan absen dari mediasi yang dilakukan Bupati bersama Kapolres Kubu Raya sebanyak satu kali.
"Termasuk dengan wakil rakyat, DPRD Kubu Raya satu kali-dimana sampai kini hasil kerja DPRD Kubu Raya juga kami nanti bagaimana keberpihakannya kepada rakyat di level grassroot," timpalnya.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004 bertugas menjaga, mengawasi, mengamankan dan memproduktifkan harta benda wakaf yang pada ghalibnya adalah harta benda negara untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.
"Bukan untuk kepentingan bisnis yang mempertebal kantong seseorang termasuk oknum mafia tanah yang bersarang di kantor-kantor plat gincu.
Kepada Allah Yang Maha Tahu kami mengadu. Dia Yang Maha Kuasa yang memberikan jalan-jalan mudah menguak kebenaran. Dia Yang Maha Sastra pula yang mengajari 'berbalas pantun'. Semoga dengan terbongkarnya kebenaran, hak-hak rakyat kembali kepada rakyat," pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif