PONTIANAK POST - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menegaskan pentingnya pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Paripurna yang membahas jawaban Gubernur Kalbar atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda, yakni Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Perubahan Status Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalimantan Barat.
Menurut Aloysius, Raperda Pemajuan Kebudayaan tidak boleh dibahas secara terburu-buru. Ia menekankan perlunya pendalaman terhadap keberagaman budaya yang hidup di seluruh wilayah Kalimantan Barat, yang mencakup adat istiadat, benda cagar budaya, hingga ekspresi seni tradisional.
“Kita berharap, dalam rapat kerja nanti, berbagai aspek kebudayaan di Kalbar bisa digali lebih dalam. Ini peraturan daerah, jadi harus benar-benar menyentuh akar budaya masyarakat,” ujarnya di Pontianak.
Untuk memastikan kualitas raperda, Aloysius mengungkapkan bahwa DPRD pastinya melibatkan Panitia Khusus (Pansus) yang diberi waktu seluas-luasnya untuk melakukan konsultasi publik. Pansus tersebut diwajibkan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO), akademisi dari perguruan tinggi, pakar budaya, serta tokoh adat dan masyarakat.
“Di Kalbar, banyak NGO yang aktif mendampingi komunitas adat dan melestarikan warisan budaya. Mereka harus dilibatkan. Begitu juga perguruan tinggi, masukan mereka sangat penting agar raperda ini tidak mentah dan bisa diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Aloysius menambahkan, begitu raperda disahkan, maka harus segera dieksekusi. Oleh karena itu, perencanaan dan perumusannya harus matang sejak awal. Ia juga menyoroti pentingnya peran dinas terkait dalam pembinaan budaya, termasuk melalui pelatihan, festival daerah, hingga dukungan terhadap penyelenggaraan pesta adat.
“Pembinaan budaya bukan hanya soal anggaran, tapi juga keberlanjutan kegiatan yang memperkuat identitas lokal. Festival, pelatihan, dan even-even budaya harus menjadi bagian dari strategi pemajuan kebudayaan,” katanya.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan Status Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, Aloysius menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan secara paralel, dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola dan manfaat bagi perekonomian daerah.
"Dengan pendekatan partisipatif dan inklusif, DPRD Kalbar berkomitmen memastikan kedua raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat dan siap menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair