PONTIANAK POST – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 pada Senin (29/9/2025).
Keputusan tersebut menjadi kabar gembira bagi kalangan buruh, termasuk di Kalimantan Barat (Kalbar). Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman, menyebutkan bahwa perjuangan panjang buruh akhirnya membuahkan hasil.
“Penolakan KSBSI Kalbar terhadap UU Tapera setahun yang lalu membuahkan hasil. MK mengabulkan judicial review terhadap UU Tapera yang diajukan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI melalui kuasa hukum,” ungkap Suherman, Selasa (30/9).
Menurut Suherman, KSBSI sejak awal menolak keberadaan UU Tapera karena dinilai semakin membebani buruh. Pasalnya, pekerja harus mengeluarkan iuran tambahan sebesar 3 persen dari gaji bulanan, di luar kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini akan memberatkan masyarakat, utamanya para pekerja buruh yang berpenghasilan pas-pasan,” tegasnya.
Suherman menceritakan, permohonan uji materi ini didaftarkan KSBSI pada 9 Juli 2024, dipimpin langsung oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dedi Hardianto, dengan kuasa hukum Harris Manalu, S.H., dkk. Permohonan tersebut menguji enam pasal dalam UU Tapera.
Setelah lebih dari satu tahun proses, MK akhirnya memutuskan seluruh pasal UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kemenangan KSBSI menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia,” kata Suherman. (sti)
Editor : Miftahul Khair