PONTIANAK POST – Kasus dugaan korupsi perjanjian pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, terus bergulir. Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, mengungkapkan pihaknya segera mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut. “Sabar ya, informasinya dalam waktu dekat ini akan kita umumkan,” kata Nur Handayani, Rabu (1/10).
Saat ini, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025. S diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL atas nama Pemerintah Kota Singkawang yang menguntungkan pihak korporasi, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah.
Menurut Nur, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp3,14 miliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalbar.
“Perbuatan tersangka jelas menguntungkan pihak lain, di situlah letak kesalahannya,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani proses sidang Tipikor. Penahanan dilakukan selama 20 hari sesuai surat perintah Kejaksaan Negeri Singkawang.
Pasal yang disangkakan kepada S adalah Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 25 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari menegaskan, hingga kini sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan. (har)
Editor : Hanif