PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak sesuaI ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti menekankan pentingnya persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025, khususnya dengan pemanfaatan Aplikasi Coretax.
“Seluruh instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dihimbau untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD),” ungkap Inge dalam kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi Bulan September 2025 di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/10).
Hal ini menurutnya menjadi langkah awal untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kalimantan Barat, hingga saat ini tercatat sebanyak 12.985 wajib pajak di wilayah Kalimantan Barat telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini menurutnya menunjukkan progres positif dalam pemanfaatan Aplikasi Coretax yang diharapkan semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak.
Selain itu, Inge juga menjelaskan bahwa Kanwil DJP Kalbar juga membuka layanan asistensi aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD, serta memberikan edukasi tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi para pemberi kerja.
“Melalui kelas pajak dan edukasi one-on-one, wajib pajak badan dan orang pribadi diharapkan semakin memahami kewajiban serta teknis pelaporan melalui Coretax,” tutur Inge.
Di samping itu, ia juga menyoroti pentingnya Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten/kota. DBH yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau, hingga Sumber Daya Alam merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 67 Tahun 2024, alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, dengan proporsi pembagian yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya untuk meningkatkan kontribusi terhadap APBN, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui Dana Bagi Hasil. Dengan melakukan sinergi DJP dan pemerintah daerah, manfaat pajak dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat,” tegasnya. (sti)
Editor : Hanif