PONTIANAK POST – Rentetan kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di Kalimantan Barat menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Menyadari tingginya risiko keselamatan di jalan raya, Pemprov Kalbar bersama pemerintah kota dan kabupaten penyangga bergerak cepat memperkuat regulasi, menata parkir, serta memperbaiki infrastruktur jalan.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa kualitas jalan yang belum merata menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keselamatan transportasi. “Dari data kami, kondisi jalan mantap baru sekitar 60 persen. Karena itu, Pemprov terus melakukan pembinaan dan perbaikan jalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Upaya itu meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga rekonstruksi jalan di berbagai daerah, termasuk kawasan pedalaman. Selain membenahi struktur, Pemprov juga menambah rambu, marka jalan, dan pelebaran di titik rawan kecelakaan. “Langkah ini penting untuk menjamin keamanan pengguna jalan,” tambah Harisson.
Revisi Jam Operasional Tronton
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menyebut, masalah infrastruktur bukan satu-satunya faktor kecelakaan tronton versus pengendara lain selama ini. Edi menekankan bahwa faktor keselamatan dan keamanan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri.
“Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bukan karena kondisi jalan atau kendaraan, melainkan akibat kelalaian pengemudi. “Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.
Namun pihaknya sendiri akan mengambil langkah konkret. Pemerintah Kota Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan revisi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, antara lain asosiasi angkutan ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.
“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (7/10).
Selain membahas revisi aturan, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, termasuk masalah antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan. Dari hasil pembahasan, Pemkot meminta asosiasi angkutan agar mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan armadanya layak jalan, mulai dari kelengkapan rambu kendaraan, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya.
Pemkot Pontianak juga akan menertibkan titik-titik parkir kendaraan berat yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Menurut Edi, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan adanya parkir liar di tepi jalan. Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan. “Sopir-sopir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” jelas Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak dilakukan. Pasalnya, aturan tersebut sudah berlaku hampir satu dekade tanpa penyesuaian terhadap dinamika transportasi kota yang terus berkembang. “Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 962 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan. “Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya.
Menurut Trisna,kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi. “Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya.
Langkah serupa diambil Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang tengah menata ulang kawasan parkir truk dan kontainer di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, jalur utama penghubung Kota Pontianak dengan Kecamatan Sungai Ambawang.
Wakil Bupati Sukiryanto mengatakan, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan pengelola kawasan pergudangan Borneo Business Icon (BBI) untuk menyediakan lahan parkir resmi dan fasilitas bongkar muat bagi kendaraan berat. “Parkir bulanan hanya Rp500 ribu, dan biaya bongkar satu kontainer Rp100 ribu. Bahkan, truk pengambil muatan bisa gratis jika membawa minimal dua unit,” ujarnya.
Pemkab juga menggandeng Organda serta asosiasi pengusaha angkutan untuk menegakkan aturan parkir. “Kami akan pasang baliho imbauan dan menyiapkan gembok permanen bagi truk yang nekat parkir di bahu jalan,” tegas Sukiryanto.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kubu Raya akan menandatangani nota kesepahaman dengan pengelola BBI dan Organda agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi kendaraan besar. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas dan mendukung kelancaran distribusi logistik di wilayah Kalimantan Barat. (mse/iza/mse/ash)
Editor : Hanif