Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Angkat Restorative Justice dalam Kasus Karhutla

Novantar Ramses Negara • Senin, 13 Oktober 2025 | 07:54 WIB
PROMOSI DOKTOR: Kapolda Kalbar  Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. usai prosesi ujian promosi doktor ilmu hkum digelar di Universitas Trisakti, Jakarta, Sabtu (11/10).
PROMOSI DOKTOR: Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. usai prosesi ujian promosi doktor ilmu hkum digelar di Universitas Trisakti, Jakarta, Sabtu (11/10).

PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. H. Harisson, M.Kes. bersama istri menghadiri ujian promosi program studi doktor ilmu hukum Kapolda Kalbar  Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., yang digelar di Universitas Trisakti, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10).

Dalam sidang terbuka tersebut, Irjen Pol. Pipit Rismanto berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pengembangan Model Restorative Justice Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat.” Ujian promosi ini melibatkan tujuh penguji dari Universitas Trisakti dan Universitas Tanjungpura Pontianak.

Usai prosesi ujian, Sekda Kalbar Harisson menyampaikan ucapan selamat atas capaian akademik tersebut.

 “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Pipit Rismanto atas penyelesaian studi dan keberhasilan meraih gelar doktor di Universitas Trisakti. Tentu ini menjadi kebanggaan bagi beliau dan keluarga. Semoga amanah ini terus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Harisson.

Ia juga mengapresiasi fokus penelitian Pipit yang menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar, terutama bagi masyarakat kecil.

 “Disertasi yang dibawakan Bapak Pipit mendapat apresiasi karena relevan dengan isu keadilan sosial, terutama bagi petani kecil dan peladang,” imbuhnya.

Menurut Harisson, penelitian tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi pelaku pembakaran lahan. Banyak kasus karhutla disebabkan oleh masyarakat yang membakar lahan untuk kebutuhan dasar pertanian dan ekonomi keluarga.

“Oleh karena itu, ketika pembakaran tersebut menimbulkan dampak luas, penerapan restorative justice dinilai sebagai solusi yang tepat dan adil,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar, kata Harisson, mendukung penerapan kebijakan hukum yang humanis dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki pilihan lain dalam membuka lahan.

“Saya sangat setuju dengan pendekatan yang ditulis Bapak Pipit. Banyak masyarakat kita, terutama petani kecil, yang membakar lahan bukan karena niat jahat, melainkan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Jadi, jika restorative justice diterapkan untuk masyarakat kecil, saya sangat mendukung,” tegas Harisson.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan di Kalbar agar penanganan kasus karhutla tidak semata berorientasi pada hukuman pidana, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan dan keadilan sosial bagi masyarakat peladang. (mse/r)

Editor : Hanif
#penegakan hukum #disertasi #Penerapan #gelar doktor #Restorative Justice #karhutla #kapolda kalbar