Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar Wajibkan Tiap Perangkat Daerah Miliki Dua Penyuluh Antikorupsi

Novantar Ramses Negara • Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:46 WIB
Harisson
Harisson

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan kebijakan agar setiap perangkat daerah menugaskan minimal dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang akan dilatih dan disertifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pemprov Kalbar dan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar Harisson dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi ASN di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (15/10).

Harisson menjelaskan, Paksi bukanlah pelapor pelanggaran (whistleblower), melainkan agen perubahan yang bertugas membangun kesadaran, memberikan penyuluhan, serta menanamkan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja.

“Sudah ditegaskan, mereka bukan untuk mencari kesalahan. Jadi jangan alergi dengan rekan-rekan Paksi ini. Justru dekati mereka, karena tugas mereka adalah mengingatkan dan membimbing kita agar tidak terjebak dalam tindakan korupsi,” kata Harisson.

Kegiatan itu menghadirkan Ketua Satuan Tugas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, Koordinator Pemberdayaan Paksi API KPK, Nurcahyadi, serta Ketua Tanjak Kalbar, Ersa Tri Fitriasari, bersama para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) sebagai Master Integritas dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

Lebih lanjut, Harisson mengapresiasi dukungan dan sinergi KPK dalam pemberdayaan Paksi. Ia berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan edukasi antikorupsi dan membentuk jejaring integritas internal di seluruh organisasi perangkat daerah.

Ia bahkan mengusulkan agar gelar sertifikasi Paksi dapat dicantumkan di belakang nama pejabat yang telah bersertifikat, sebagai simbol integritas dan pengingat moral agar ASN tetap menjunjung nilai kejujuran.

Harisson menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Ia berharap negara mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan aparatur pemerintahan, mulai dari pendidikan, kehidupan sehari-hari, hingga jaminan di masa pensiun.

Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK, Sugiarto, menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam pencegahan korupsi di sektor publik. Ia menyampaikan bahwa setiap ASN harus memahami jabatan sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Kunci utama pencegahan korupsi adalah integritas dan menolak gratifikasi,” tegasnya.

Sugiarto juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang diperbolehkan, seperti pemberian dari keluarga dalam konteks pribadi. 

KPK, kata dia, mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Kalbar dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan misi nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.

“Kami sangat menghargai inisiatif Pemprov Kalbar yang secara berkelanjutan mengadakan sosialisasi dan pemberdayaan Paksi. Ini bukti nyata komitmen daerah untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Sugiarto. (mse)

Editor : Hanif
#penyuluh #Perangkat Daerah #asn #kpk #AntiKorupsi #pemprov kalbar