PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari Pontianak, Kamis (16/10).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk tindak pidana umum, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Total ada 95 perkara yang menjadi dasar dalam pemusnahan tersebut.
Dari seluruh perkara tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan jumlah mencapai 64 kasus. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat lebih dari 31 gram, ekstasi sekitar 7 gram, dan ganja sebanyak lebih dari 3 gram.
Selain itu, terdapat juga barang bukti dari perkara pidana umum dan kejahatan terhadap orang dan harta benda yang turut dimusnahkan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah nyata Kejari dalam menjalankan fungsi penuntutan secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses ini penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa setiap perkara yang telah diputus secara hukum benar-benar kami tindaklanjuti hingga ke tahap akhir," ujarnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera, khususnya terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus sebagai simbol komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Pontianak dan sekitarnya. (arf)
Editor : Hanif