Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Balai Karantina dan Avsec Supadio Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong Cula Badak

Arief Nugroho • Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:54 WIB
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kalimantan Barat menyerahkan barang bukti empat paruh enggang cula yang berhasil dari upaya penyelundupan di Bandara Supadio Pontianak.
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kalimantan Barat menyerahkan barang bukti empat paruh enggang cula yang berhasil dari upaya penyelundupan di Bandara Supadio Pontianak.

PONTIANAK POST - Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelauanan (Satpel) Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama petugas keamanan Bandara Internasional Supadio Pontianak (Avsec), berhasil menggagalkan upaya pengiriman paruh burung rangkong cula badak melalui kargo bandara Supadio Pontianak, (7/10/2025).

Barang bukti bagian satwa dilindungi itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Senin (13/10/2025)

Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat Amdali Adhitama, secara tegas mengungkapkan setiap upaya penyelundupan satwa liar atau bagiannya akan ditindaklanjuti secara serius.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim di Satpel Supadio dan Avsec Kargo. Penemuan ini menunjukkan pengawasan yang ketat di pintu masuk dan keluar, sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati kita. Setiap upaya penyelundupan satwa liar atau bagiannya akan kami tindaklanjuti secara serius. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan satwa liar,” tegas Amdali.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan bersama untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar melalui jalur udara. Tindakan cepat ini menegaskan komitmen instansi terkait dalam melindungi satwa endemik Kalimantan.

Sementara itu, Rina Tri Budiarti, Dokter Hewan Karantina berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar.

“Identifikasi awal menunjukkan paruh ini milik burung rangkong yang tergolong satwa dilindungi. Kami berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar. Tindakan ini merupakan bagian dari tugas karantina dalam pengawasan lalu lintas satwa dan produknya,” ungkap Rina.

Upaya pengawasan dan penindakan ini menegaskan komitmen Karantina Kalimantan Barat dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Karantina Kalbar akan terus meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan wilayah dari lalu lintas ilegal.

“Kerja sama yang erat dengan BKSDA dan Avsec Kargo diharapkan dapat terus berlanjut guna menutup celah bagi pelaku kejahatan satwa liar,” katanya.

Burung Rangkong cula badak (Great rhinoceros hornbill) merupakan satu dari 13 jenis rangkong yang dilindungi di Indenesia. Dalam status konservasi masuk kategori Vulnerable (VU); menurut IUCN dan Appendix II; menurut CITES. Selain itu masuk ke dalam satwa dilindungi menurut PermenLHK No. 20 Tahun 2018, UU No.5 Tahun 1990 dan PP No.7 Tahun 1999. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#balai karantina hewan #paruh burung rangkong #supadio #cula badak