Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelaku Industri Kayu Kalbar Keluhkan Gangguan Oknum, Minta Pemerintah Bertindak

Idil Aqsa Akbary • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:58 WIB
BELAH KAYU: Sejumlah pekerja penggergajian kayu sedang membelah satu batang kayu menggunakan mesin pemotong kayu, kemarin. Asosiasi Pelaku Industri Kayu mengeluhkan banyaknya gangguan kepada pelaku in
BELAH KAYU: Sejumlah pekerja penggergajian kayu sedang membelah satu batang kayu menggunakan mesin pemotong kayu, kemarin. Asosiasi Pelaku Industri Kayu mengeluhkan banyaknya gangguan kepada pelaku in

Industri Kayu Kalbar Hadapi Tantangan Efisiensi dan Modernisasi, Mesin Tua dan Persaingan Pasar Jadi Tantangan

PONTIANAK POST – Di tengah upaya mendorong industri kehutanan yang berkelanjutan,para  pelaku industri kayu di Kalimantan Barat (Kalbar) justru dihadapkan pada tantangan lain. Salah satunya gangguan dari oknum yang mengaku sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan yang dinilai merusak iklim usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalbar, Dedy Armayadi, mengungkapkan industri kayu di daerah ini memiliki potensi besar menopang ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan. Namun, di lapangan masih banyak pelaku usaha yang menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas di bidang kehutanan, tetapi kerap melakukan tindakan meresahkan.

“Industri kita banyak diganggu, saya menyebutnya LSM plat merah, juga oknum wartawan. Mereka datang ke industri, seolah mau buat berita, tapi ujungnya minta uang. Kalau tidak dikasih, diberitakan yang bukan-bukan,” ujarnya.

Menurut Dedy, praktik seperti itu membuat pelaku usaha yang sudah menjalankan proses perizinan resmi menjadi enggan berkembang. Padahal, industri penggergajian kayu di Kalbar sebagian besar menggunakan bahan baku dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT),yakni pemilik lahan bersertifikat di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain/APL) yang memanen pohon secara legal.

“Industri penggergajian kayu di Kalbar itu 100 persen bahan bakunya dari PHAT. Tapi yang aktif tahun 2025 ini hanya 24 dari sekitar 65 PHAT yang ada,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, selain dari PHAT, sumber bahan baku sebenarnya juga bisa berasal dari hutan alam melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hanya saja, akses terhadap HPH, dan HTI dinilai berat, karena mensyaratkan pembelian bahan baku kayu dalam jumlah besar, atau kayu dengan jumlah satu Rencana Kerja Tahunan (RKT). “Itu tentu tidak mudah dipenuhi industri kecil dan menengah seperti kami,” tambahnya.

Untuk menjaga legalitas dan profesionalitas, lanjut dia, setiap pelaku industri juga wajib memiliki Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Ganis PH). Ganis adalah tenaga ahli bersertifikat yang memahami tata kelola hasil hutan, mulai dari penebangan hingga pengolahan kayu.

“Setiap anggota APIK wajib punya Ganis PH. Mereka bersertifikat dan paham betul ilmu kehutanan. Sementara, oknum-oknum yang datang memeras itu tidak punya latar belakang kehutanan, asal bicara saja,” tegas Dedy.

Menurutnya, Ganis PH juga menjadi jaminan bahwa kegiatan industri berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. APIK secara rutin mengadakan uji kompetensi Ganis PH agar seluruh anggota memiliki standar yang sama dalam mengelola hasil hutan secara bertanggung jawab.

APIK Kalbar kini mendorong penguatan kerja sama antara PHAT dan pemerintah daerah (pemda). Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar dapat melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di seluruh kabupaten/kota, dalam penyediaan bibit setelah penebangan, sehingga prinsip keberlanjutan benar-benar dijalankan.

“Setelah menebang, PHAT bisa menanam kembali. Bibit bisa dari persemaian KPH. Jadi pemerintah berkontribusi lewat penyediaan bibit, sementara anggota PHAT yang menanamnya,” katanya.

Dedy menilai keberadaan oknum yang melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha harus ditindak tegas karena merusak semangat pengusaha yang telah berinvestasi dan mengantongi izin resmi. “Yang seperti itu justru penyakit industri. Mereka tidak punya kompetensi kehutanan, tapi mencari kesalahan orang lain. Kalau terus dibiarkan, bisa membuat pelaku usaha kapok berinvestasi,” tegasnya.

Dari data yang ia miliki, saat ini terdapat sekitar 113 industri penggergajian kayu di Kalbar, namun belum semuanya beroperasi aktif. Industri ini terdiri dari sektor primer, yang mengolah kayu bulat menjadi kayu gergajian, serta industri lanjutan seperti furnitur dan mebel.

APIK Kalbar juga berupaya mendorong berkembangnya industri lanjutan agar nilai tambah produk kayu meningkat di daerah. Selama ini, menurut Dedy banyak bahan baku dari Kalbar justru diolah di Pulau Jawa.

Ia menilai, jika industri kayu di daerah kembali bergairah, manfaatnya akan langsung terasa. Mulai dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR), serta penyerapan tenaga kerja lokal. “Kalau industri hidup, PNBP dan PSDHR juga meningkat, lapangan kerja terbuka, masyarakat ikut sejahtera,” pungkasnya.

 

Dorong Sinkronisasi Data dan Perizinan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kini mendorong adanya sinkronisasi data dan mekanisme perizinan bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) agar pengelolaan industri kayu untuk skala industri kecil dan menengah berjalan legal, dan berkelanjutan.

Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, mengatakan selama ini pelibatan provinsi dalam proses perizinan PHAT masih bersifat normatif. Sebab, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam hal ini ada perpanjangan tangannya di Kalbar melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) X Kalbar.

“Selama ini kami di provinsi sifatnya normatif saja. Izin PHAT itu langsung dari kementerian lewat BPHL. Padahal, industri penggergajian kayu kecil menengah yang menerima bahan baku kayu itu izinnya dikeluarkan oleh provinsi. Jadi, tidak nyambung antara izin PHAT dan izin industri,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam pelacakan asal-usul bahan baku kayu. Menurut Adi, banyak industri kecil yang beroperasi dengan izin sah, namun pemprov tidak memiliki data dari mana kayu mereka diperoleh. “Artinya, kami tidak tahu kayu itu dibawa dari mana. Karena itu, ke depan harus ada rekomendasi dari dinas,” ujarnya.

Adi menuturkan, jumlah industri penggergajian kayu kecil di Kalbar mencapai puluhan unit. Namun, dari banyak izin PHAT yang ada, hanya sekitar 25 yang masih aktif berproduksi. Selebihnya mati suri karena keterbatasan bahan baku atau tidak ada kerja sama lagi antara pemegang izin industri dan pemilik PHAT. “Pemegang PHAT paling luas 100 hektare. Kalau kayunya diolah, mungkin hanya cukup setahun. Setelah habis, industri mencari bahan baku lain. Kalau tidak terpantau, bisa jadi ambil dari sumber ilegal,” jelasnya.

DLHK Kalbar telah meminta data dasar PHAT dari BPHL sebagai langkah awal evaluasi. Data tersebut penting untuk memastikan setiap izin baru atau perpanjangan mengacu pada kondisi di lapangan dan diketahui oleh pemda.

Selain persoalan izin, Adi menyoroti belum adanya kewajiban penanaman ulang pada pemegang PHAT yang sudah menebang pohon. Ia menilai, mekanisme tersebut perlu diperkuat untuk mencegah lahan kritis. “Kalau nanti saya diminta merekomendasikan izin PHAT, saya tidak bisa asal beri. Saya harus tahu berapa bibit yang mereka tanam. Jangan cuma tebang, habis itu hilang,” tegasnya.

Adi menambahkan, selama ini kementerian tidak mensyaratkan kewajiban penanaman ulang bagi PHAT karena penanganan perizinan dan rehabilitasi hutan berada di dua direktorat berbeda. Ia berharap ke depan ada koordinasi antar-dirjen di KLHK agar pemberian izin penebangan disertai kewajiban reboisasi.

Dari sisi pendapatan, Adi menjelaskan kayu alam yang ditebang dari lahan di luar kawasan hutan tetap dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mekanismenya sama seperti perusahaan sawit yang membuka lahan baru (land clearing) dan wajib melaporkan volume tegakan pohon kepada DLHK. “Kalau dia menebang pohon alam, tetap bayar PNBP, meskipun di luar kawasan hutan. Tapi kalau tanamannya dari budidaya sendiri, tidak dikenai pajak. Itu sudah ada aturannya,” terang dia.

DLHK Kalbar, lanjut dia, saat ini juga tengah menyiapkan regulasi turunan yang memungkinkan gubernur memberi rekomendasi perizinan PHAT. Terutama agar pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan tetap berada dalam pengawasan provinsi.

Adi menegaskan, pengelolaan hutan hak yang baik akan menjadi kunci tumbuhnya industri kehutanan yang sehat, legal, dan berkelanjutan di Kalbar. “Kami ingin industri kehutanan hidup, tapi harus legal dan menjaga keseimbangan hutan. Jadi, setelah menebang, harus ada yang menanam,” harapnya.

Dari data di laman Satu Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), hingga September 2025 produksi kayu bulat di Kalbar mencapai 940.929 meter kubik (m³). Meski masih menunjukkan aktivitas cukup tinggi, kinerja industri kehutanan Kalbar disebut belum menggembirakan, terutama pada sektor industri besar yang mulai kehilangan daya saing.

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) X Kalbar, Adhi Suprihadhi, menjelaskan bahwa struktur industri kehutanan di Kalbar saat ini didominasi tiga komoditas utama, yakni penggergajian kayu, kayu lapis, dan wood pellet (kucit kayu). Namun, sebagian besar pabrik besar di provinsi ini kini menurunkan kapasitas produksinya.

“Untuk Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) skala besar (kapasitas di atas 6.000 m³ per tahun), izinnya diterbitkan oleh menteri. Di Kalbar jumlahnya ada 11 dengan total kapasitas produksi sekitar 1,41 juta m³ per tahun. Tapi, sebagian besar kini tidak aktif atau berhenti produksi,” jelas Adhi.

Menurutnya, penurunan kinerja industri besar disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, persaingan pasar dengan industri di Pulau Jawa yang kini lebih efisien, memanfaatkan bahan baku ringan seperti sengon dan jabon, serta didukung teknologi pengolahan modern. Kedua, mesin-mesin lama di pabrik besar Kalbar tidak lagi efisien dan sulit menekan biaya produksi.

“Pasar ekspor sekarang lebih banyak memilih bahan baku ringan karena teknologi sudah bisa menyamai kualitas kayu alam. Industri di Jawa juga lebih efisien karena teknologi mereka baru, sedangkan di Kalbar masih banyak pabrik lama,” katanya.

Padahal, lanjut Adhi, potensi bahan baku di Kalbar sebenarnya masih cukup besar. Masih dari data di laman Satu Data Ditjen PHL, total produksi kayu bulat di Kalbar hingga September 2025, sekitar 84,44 persen atau 794.474 m³ berasal dari PBPH kayu budidaya tanaman, disusul PBPH kayu tumbuh alami 104.496 m³ (11,11 persen), IPK 21.304 m³ (2,27 persen), dan PHAT 13.534 m³ (1,44 persen).

Menurut Adhi, kayu dari PBPH tanaman umumnya digunakan untuk bahan baku pulp, yang dikirim ke pabrik di Riau atau Jambi karena Kalbar belum memiliki pabrik pulp sendiri. “Kalau PHAT biasanya pola usahanya sederhana. Pemilik areal buka penggergajian dekat lokasi biar ongkos angkut murah. Setelah bahan baku habis, ya berhenti. Biasanya kapasitas mereka kecil, di bawah 2.000 m³ per tahun,” ungkapnya.

Menurut data yang ia miliki, terdapat sekitar 140 industri penggergajian kecil-menengah di provinsi ini, namun yang masih aktif beroperasi tidak sampai separuhnya. “Yang benar-benar aktif mungkin tidak sampai 50. Sisanya mati karena bahan bakunya habis,” ujar Adhi.

BPHL X Kalbar menyatakan terbuka terhadap keberadaan APIK Kalbar yang kini menaungi industri kecil-menengah. Menurut Adhi, kolaborasi dengan asosiasi seperti APIK penting agar pemerintah mudah melakukan sosialisasi kebijakan dan pembinaan teknis.

“Kami dukung APIK. Dengan adanya asosiasi, koordinasi lebih mudah. Kalau ada aturan baru, sosialisasinya cepat dan mereka bisa menyampaikan aspirasi para pelaku ke kami. Mereka juga yang paling banyak berhubungan dengan PHAT,” ucapnya.

Ia menambahkan, sistem pengawasan peredaran kayu saat ini sudah jauh lebih ketat dan transparan melalui Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) berbasis barcode. Dokumen ini mencatat secara detail nomor polisi truk, nama sopir, tujuan, dan jenis kayu yang diangkut. “Sistem ini sudah canggih. Jadi sulit untuk menyelundupkan kayu ilegal karena semua terdata secara digital,” tegasnya.

Namun demikian, Adhi mengakui industri kecil masih menghadapi kendala teknis, terutama dalam proses pengeringan kayu dan peningkatan mutu produk. Banyak hasil olahan dari penggergajian kecil yang dijual dalam kondisi mentah atau belum dikeringkan, sehingga nilainya masih rendah. “Mungkin perlu pembinaan, misalnya pelatihan pengeringan kayu agar kualitasnya naik dan harganya lebih bagus. Kapasitas para pelaku ini memang perlu ditingkatkan,” sarannya.

Adhi menutup dengan menegaskan bahwa meski produksi kayu budidaya di Kalbar masih tinggi, keberlanjutan industri kehutanan tetap harus dijaga melalui efisiensi dan modernisasi alat. Selain itu, kemitraan yang sehat antara pelaku industri penyedia bahan baku, pengolah, hingga pemerintah juga harus terus dijaga.(bar)

Editor : Hanif
#pengelolaan hutan #kalbar #oknum #pemerintah #apik #industri kayu #sinergi