Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Pontianak Tangkap 35 Pelaku Pencurian Sepanjang Bulan Lalu

Siti Sulbiyah • Minggu, 19 Oktober 2025 | 19:19 WIB

 

KONFERENSI PERS : Polresta Pontianak saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Kota Pontianak sepanjang September 2025, Sabtu (18/10.
KONFERENSI PERS : Polresta Pontianak saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Kota Pontianak sepanjang September 2025, Sabtu (18/10.

PONTIANAK POST — Polresta Pontianak berhasil mengungkap 21 kasus tindak kejahatan 4C (Curi Biasa, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) sepanjang September 2025. Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan, bahwa rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 6 kasus pencurian biasa (cubis), 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kasus, dimana TKP adalah di pemukiman penduduk dan pusat keramaian,” katanya di Mapolresta Pontianak, Sabtu (18/10).

Untuk kasus curanmor, dijelaskan Agus, secara umum kronologisnya adalah adanya kejadian kunci tertinggal di kendaraan, parkir kendaraan tidak di kunci stang sehingga memudahkan para pelaku membawa kendaraan.

Agus mengungkapkan pada kasus curas, yakni aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Bundaran Digulis Untan, dengan korban seorang perempuan.

Tiga pelaku yang menggunakan kendaraan bermotor berhasil melakukan aksi kejahatan tersebut.

Untuk kasus curat dan cubis, umumnya terjadi di pemukiman penduduk dengan sasaran rumah kosong yang ditinggalkan dalam jangka waktu lama tanpa dititipkan ke tetangga untuk melihat atau menjaganya.

Menurut Agus, dari 21 kasus yang berhasil diungkap, 11 di antaranya sudah selesai dalam penyidikan dan memasuki tahap dua. Sementara itu, 18 kasus masih dalam proses penyidikan, 1 kasus melalui proses diversi, dan 1 kasus diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

"Diversi ini umumnya berlaku untuk perkara anak-anak, dengan tujuan menghindarkan mereka dari dampak negatif proses hukum pidana," jelasnya.

Ia menyebutkan sebagian besar pelaku yang diamankan tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dengan beberapa di antaranya merupakan pengguna narkoba.

Kejahatan yang mereka lakukan sebagian besar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang haram tersebut.

“Dari total 35 tersangka, sekitar 10 di antaranya adalah residivis,” katanya.

Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan. Misalnya dengan menerapkan kunci ganda kendaraan  hingga memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.

“Selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat Umum atau area yang minim pengawasan,” pesannya.

Ia pun mengatakan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga, meninggalkan dompet, handphone, laptop atau barang berharga lainnya di dalam kendaraan atau tempat terbuka. Kewaspadaan saat berada di jalan raya juga hal yang penting untuk dilakukan.

“Saat berjalan atau berkendara, simpan tas di bagian dalam tubuh dan hindari memainkan handphone di jalan untuk menghindari adanya aksi jambret,” tuturnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan ke aparat apabila melihat orang atau aktivitas yang mencurigakan. “Layanan polisi siap membantu masyarakat dalam 24 jam,” pungkasnya. (sti)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kejahatan #pencurian #polresta #kasus