PONTIANAK POST - Banyak calon pembeli rumah di Kalimantan Barat terkendala dalam pengajuan kredit karena catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini membuat banyak calon debitur terhambat memperoleh pembiayaan perumahan, terutama untuk rumah subsidi.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalbar, Khairiana mengungkapkan, tingkat kelolosan calon debitur untuk kredit rumah bersubsidi saat ini sangat rendah.
“Bahkan dari 10 calon debitur hanya satu yang lolos,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, mayoritas calon debitur tersandung persoalan riwayat kredit macet yang tercatat dalam SLIK. “Kadang suami, kadang istri, kadang dua-duanya terkendala SLIK,” tuturnya.
Tak hanya riwayat kredit macet di satu lembaga keuangan, bahkan ada yang lebih dari satu. “Ada yang sampai punya lima pinjaman macet,” tuturnya.
Menurutnya, sebagian besar kendala tersebut berasal dari pinjaman daring (pinjol). Kemudahan pencairan dana membuat masyarakat mudah tergoda untuk mengambil pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan bayar.
“Kadangkala masih ada tunggakan, hutang terlalu besar, jadi tidak bisa diberikan kredit kecuali dilunasi,” ujarnya.
Namun, bahkan setelah pinjaman dilunasi sekalipun, kata dia, riwayat tunggakan tersebut masih bisa menjadi penghambat saat pengajuan kredit baru.
Dalam proses pengajuan kredit perumahan, ia menjelaskan setiap calon debitur wajib melewati tahap prescreening, yakni pengecekan kolektibilitas atau riwayat pembayaran kredit yang diakses oleh bank melalui SLIK OJK. Dalam sistem perbankan, status kolektibilitas diklasifikasikan menjadi lima tingkatan, dari Kol-1 (Lancar) hingga Kol-5 (Macet).
“Kalau Kol-2 kadang masih bisa diloloskan tergantung kebijakan bank, tapi kalau sudah Kol-3 sampai Kol-5 itu agak susah,” jelas Khairiana.
Hal ini tentunya menjadi kendala. Padahal, kata dia, minat masyarakat untuk membeli rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih cukup tinggi. Kuota FLPP di Kalbar pun masih terbuka lebar.
Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalbar mencatat hingga Agustus 2025, realisasi dana FLPP mencapai Rp698,25 miliar untuk pembangunan 5.379 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kabupaten Kubu Raya menjadi penyumbang terbesar dengan 3.307 unit rumah senilai Rp402,01 miliar.
Kepala OJK Kalimantan Barat, Rochma Hidayati juga membenarkan bahwa banyak calon debitur sulit mengakses kredit karena kondisi keuangan yang tidak sehat. “Mengajukan kredit jadi sulit, bukan tidak bisa, tapi sulit,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap perilaku keuangan memiliki konsekuensi. Tunggakan pinjaman, termasuk dari pinjol, akan menurunkan kualitas kesehatan keuangan seseorang. Tidak hanya sulit mengajukan kredit, tapi juga bisa berimbas ke hal lain, misalnya kesulitan mencari kerja.
Menurutnya, sejumlah perusahaan di Kalbar kini bahkan mensyaratkan pelampiran laporan SLIK bagi calon pelamar kerja. Hal ini menurutnya menjadi pertimbangan, karena pelamar yang pernah memiliki kredit macet punya potensi tidak fokus bekerja, atau bahkan melakukan kecurangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan menjaga reputasi keuangan agar tidak terhambat saat membutuhkan akses pembiayaan di masa depan. “Setiap akses keuangan itu ada konsekuensinya,” katanya. (sti)
Editor : Hanif