Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengadilan Tinggi Pontianak Batalkan Vonis 10 Tahun, Paulus Andy Mursalim Bebas dari Semua Dakwaan Korupsi

Siti Sulbiyah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

PONTIANAK POST – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membatalkan vonis 10 tahun penjara terhadap Paulus Andy Mursalim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah salah satu bank daerah di Kalimantan Barat. Dengan putusan tersebut, Paulus dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan itu dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis (16/10) yang dipimpin oleh Pransis Sinaga selaku Ketua Majelis. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan Terdakwa Paulus Andy Mursalim, S.E., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum,” demikian tertuang dalam salinan putusan yang dikutip Pontianak Post.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Paulus Andy Mursalim dibebaskan dari seluruh dakwaan (zuivere vrijspraak) dan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan seperti semula.

Putusan tersebut juga menetapkan pengembalian seluruh barang bukti kepada Paulus, termasuk dokumen dan sejumlah aset tanah serta bangunan ruko yang sebelumnya disita selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, pada 3 September 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim. Ia juga didenda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#pengadaan tanah #Korupsi #vonis #pengadilan Tinggi Pontianak #batalkan #bank daerah #Paulus Andy Mursalim