PONTIANAK POST - Banyak warga Kalimantan Barat yang ingin memiliki rumah subsidi justru terhambat karena terjerat pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring. Hal ini menjadi perhatian serius anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Kalbar 1, Syarif Abdullah Alkadrie, yang menilai praktik pinjaman online (pinjol), terlebih ilegal telah menyebabkan masalah sosial yang serius, bukan solusi.
“Pinjol itu bukan mengatasi masalah, tapi malah menambah masalah ketika debitur lakukan. Apalagi pencairan pinjol itu sangat mudah,” ucap Syarif saat diwawancarai via telepon, Rabu (22/10).
Ia menyebut, bunga pinjol yang tinggi dan cara penagihan yang cenderung kasar membuat masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah terjebak dalam lingkaran utang.
“Sudah di luar nalar. Biasanya kalau masyarakat tidak mampu bayar, malah diintimidasi. Ini harus disikapi pemerintah. Saya tak sedikit menerima keluhan masyarakat beberapa tahun terakhir ini,” ujarnya.
Ketua DPW NasDem Kalbar ini menegaskan, jika terkait pinjol ilegal seharusnya tidak perlu dibayar oleh debitur. “Kalau memang tidak berizin, jangan bayar. Itu bukan hutang yang sah,” katanya. Ia juga meminta pemerintah tegas menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat. Sebab, praktiknya justru membuat masyarakat terjerumus, sama seperti judi online.
Syarif mendorong agar pemerintah memberikan jalan keluar terbaik, agar calon pembeli rumah di Kalbar tidak gagal mengajukan kredit karena tercatat memiliki riwayat kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di provinsi ini pun masih tersedia cukup luas.
Berdasarkan data Susenas yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, backlog rumah berdasarkan kepemilikan mencapai 9,9 juta. Adapun dalam tahun terakhir dan yang paling rendah tercatat pada 2022, tetapi tidak kurang dari 11,6 juta unit.
Dari jumlah tersebut, menurut data Kemen PUPR pada 2022 tercatat sebanyak 93% dikontribusikan oleh kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan sebanyak 60% dari kelompok MBR tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor informal.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalbar, Khairiana, mengungkapkan tingkat kelolosan calon debitur sangat rendah. “Dari sepuluh orang yang mendaftar hanya satu yang lolos,” katanya.
Menurut Khairiana, mayoritas calon debitur tersandung karena riwayat pinjaman macet, banyak diantaranya berasal dari pinjol. “Ada yang punya lima pinjaman macet sekaligus. Kadang suami, kadang istri, atau keduanya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit rumah subsidi, bank wajib melakukan prescreening melalui SLIK untuk mengecek status kolektibilitas calon debitur. Status ini dibagi menjadi lima kategori Kol-1 (lancar) hingga Kol-5 (macet). "Kalau Kol-2, masih ada kemungkinan lolos tergantung kebijakan bank. Tapi kalau sudah Kol-3 sampai Kol-5, hampir pasti ditolak,” terang Khairiana.
Parahnya, meski pinjaman sudah dilunasi, catatan kredit macet tetap tersimpan dalam SLIK selama beberapa tahun dan tetap menjadi penghambat pengajuan kredit baru.
Padahal, minat masyarakat Kalbar terhadap rumah subsidi masih sangat tinggi. Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di provinsi ini pun masih tersedia luas. Namun, banyak calon pembeli terpaksa gigit jari karena terganjal riwayat pinjaman daring.
Syarif mengingatkan masyarakat agar menghindari pinjol, terutama yang tidak berizin. “Jangan tergoda kemudahan cairnya dana. Itu justru bisa bikin masalah besar ke depan,” pesannya.
Ia juga mendesak pemerintah, khususnya OJK dan Kementerian PUPR, untuk segera mencari solusi agar masyarakat yang terlanjur tercatat di SLIK akibat pinjaman daring tetap bisa mengakses program perumahan bersubsidi.
"Program rumah subsidi ini untuk rakyat kecil. Jangan sampai mereka dihukum karena terjebak pinjol,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair