PONTIANAK POST - Peran utama Dinas Sosial Kota Pontianak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, serta pengendalian dan pembinaan teknis di bidang sosial. Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati mengatakan peran tersebut diwujudkan melalui berbagai layanan dan program yang mencakup tiga pilar utama. "Tiga pilar tersebut yakni bantuan dan jaminan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial," ungkapnya.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, berfokus pada pemberian perlindungan dan jaminan sosial untuk masyarakat rentan. Dinsos Pontianak juga melakukan pembaruan data secara rutin melalui Pelayanan Data Terpadu untuk memastikan data penerima bantuan sosial tepat sasaran. Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan (reaktifasi dan penggantian pengurus KPM), bantuan uang tunai, bantuan usaha ekonomi produktif melalui verifikasi dan validasi di lapangan dengan aplikasi SIKS Mobile dan DMASTER. Juga menyalurkan berbagai bantuan sosial, seperti bantuan sembako dan bantuan kepada korban bencana alam atau sosial.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, berfokus pada penanganan langsung terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Penanganan PMKS Terlantar dilakukan dengan pembinaan gelandangan dan pengemis (Gepeng). "Melakukan razia, penampungan sementara di Pusat Layanan Aanak Terpadu (PLAT) dan pemulangan ke daerah asal," katanya.
Selain itu, memberikan pelayanan dan pemulangan orang terlantar, serta pelayanan rujukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan penitipan di UPRS. Kemudian, memberikan pelayanan rujukan ke Dinas Sosial Provinsi atau pelayanan rehabilitasi sosial dasar. Kemudian, memberikan alat bantu kepada penyandang disabilitas (kaum difabel) dan lanjut usia. Ada juga pelayanan khusus dengan melakukan pelayanan autopsi mayat terlantar dan pemakaman. Memberikan laporan sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelayanan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk laporan warga yang sakit.
Bidang Pemberdayaan Sosial berfokus pada peningkatan kemandirian masyarakat dan pembinaan lembaga sosial. Menyelenggarakan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas kerja masyarakat agar menjadi lebih mandiri, misalnya pelatihan Satpam dan Menjahit untuk menambah penghasilan keluarga. Memfasilitasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan memberikan rekomendasi dan tanda daftar untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial, yayasan, panti asuhan, dan Organisasi Sosial (Orsos).
Optimalisasi Pilar Sosial melalui kerja sama dengan berbagai pilar sosial di masyarakat untuk memperkuat upaya kesejahteraan sosial.
Secara keseluruhan, Dinas Sosial Kota Pontianak berperan sebagai garda terdepan pemerintah kota dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan dan perhatian, dengan tujuan akhir meningkatkan kemandirian Masyarakat untuk hidup layak dan sejahtera. (*)
Editor : Hanif