Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ditjen Imigrasi Kalbar Catat 71 Pelanggaran Keimigrasian Tahun Ini

Siti Sulbiyah • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:18 WIB

 

Wahyu Hidayat
Wahyu Hidayat

PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kalimantan Barat mencatat sebanyak 71 pelanggaran keimigrasian terjadi sepanjang tahun ini. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai bentuk pelanggaran oleh warga negara asing (WNA), mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dari sejumlah pelanggaran tersebut, tindakan tegas telah dilakukan, termasuk pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan.

“(pelanggar) Dimasukkan namanya dalam daftar nama penangkalan bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian,” ucapnya.

Penangkalan adalah sanksi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, seperti overstay atau penyalahgunaan izin tinggal, yang berarti WNA tersebut dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia. Ia mengakui salah satu kasus yang sering ditemukan adalah WNA yang tinggal di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran yang cukup dominan,” tuturnya.

Selain penegakan hukum keimigrasian, Wahyu menuturkan pihaknya juga fokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pembentukan 36 desa binaan imigrasi di Kalbar.

“Melalui desa binaan ini, petugas imigrasi memberikan edukasi kepada masyarakat agar permohonan paspor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jika tujuannya untuk bekerja, maka harus dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang sah,” ujar Wahyu.

Dibukanya rute penerbangan internasional di Bandara Udara Supadio Pontianak membawa angin segar bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maupun turis asing yang datang ke Kalbar. Merespons hal ini, Imigrasi Kalbar turut meningkatkan pengawasan terhadap arus keluar-masuk orang di wilayah tersebut.

“Tentunya kami melakukan pengetatan. Lebih detail lagi agar terlihat dengan maksud dan tujuan orang tersebut akan melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya. (sti)

Editor : Hanif
#keimigrasian #pelanggaran #kalbar #overstay #kanwil #penyalahgunaan izin tinggal #ditjen imigrasi