PONTIANAK POST — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (24/10), sebagai hasil dari penanganan enam laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 150,29 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur seluruh barang bukti ke dalam blender berisi air dan cairan pembersih, kemudian larutannya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Dari total sabu yang dimusnahkan hari ini, kita perkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Dwi menegaskan, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut bukan hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan sehat.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta unsur pengawasan internal Polresta Pontianak.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara narkotika yang transparan dan akuntabel.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” tegas Dwi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak dalam publikasi Kota Pontianak Dalam Angka 2025, tercatat 1.344 kasus kejahatan dan pelanggaran pada 2024.
Dari jumlah itu, 126 kasus merupakan tindak pidana narkotika, menjadikannya salah satu dari lima besar kasus terbanyak setelah curanmor (233 kasus), penggelapan (177 kasus), pencurian biasa (160 kasus), dan curat (116 kasus). **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro