PONTIANAK POST — Kuasa hukum PT MIA (Maximus Indo Asia), Martinus Sudarno, SH, menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring dengan laporan berjudul “Tambang Ilegal di Ketapang Diduga Dapat Fasilitas Kredit Alat Berat dari Perusahaan”, dan diduga menuding perusahaan kliennya memberikan fasilitas kredit alat berat kepada pelaku tambang ilegal.
Dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (31/10) di Kota Pontianak, Martinus menyebut pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan mencemarkan nama baik perusahaan, karena tidak disertai konfirmasi ataupun hak jawab dari pihaknya. “Klien saya ini pedagang alat berat, bukan pelaku tambang. Tuduhan bahwa kami memfasilitasi tambang ilegal itu tidak benar. Orang membeli alat dari kami, digunakan untuk apa, kami tidak tahu. Yang penting alat kami dijual secara sah,” tegas Martinus.
Ia menambahkan, manajemen kliennya dibawah naungan PT.MIA selama ini menjalankan bisnis secara legal dan terbuka. Perusahaan menjual alat berat kepada siapa pun yang membutuhkan, tanpa mengetahui peruntukannya setelah transaksi selesai. "Kami tidak punya tambang di Kalimantan Barat. Kami murni perusahaan penjualan alat berat. Jadi tidak ada hubungannya antara aktivitas tambang tanpa izin dengan bisnis kami,” jelasnya.
Martinus mengaku kecewa karena nama perusahaan, bahkan nama kliennya yakni kepala cabang dan staf penjualan turut disebut dalam berita tersebut tanpa konfirmasi. "Ini mencoreng reputasi kami. Kalau media ingin memberitakan, seharusnya menghubungi kami dulu untuk klarifikasi. Jangan langsung menulis tuduhan seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemberitaan serupa terus berlanjut tanpa konfirmasi, dari kuasa hukum, pihaknya bakalan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Mantan anggota DPRD Kalbar ini juga mengungkapkan adanya indikasi atau dugaan pemerasan dari pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, yang diduga terkait dengan kasus pemberitaan tersebut. "Klien kami memiliki bukti komunikasi WhatsApp yang menjurus ke arah pemerasan. Ada yang bahkan mengaku sebagai oknum anggota kepolisian di Pontianak,” ungkapnya.
Ia berharap, media daring tersebut di Kalimantan Barat lebih berhati-hati dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam hal keberimbangan informasi dan verifikasi sumber. "Kami tidak anti kritik, tapi kami ingin keadilan. Jangan sampai berita yang tidak benar merusak nama baik perusahaan yang selama ini berusaha berbisnis dengan cara yang benar,” pungkasnya.(den)
Editor : Hanif