Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Bikin Pedagang Lelong di Pontianak Meradang

Mirza Ahmad Muin • Senin, 3 November 2025 | 10:22 WIB

 

PAKAIAN BEKAS: Warga memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) di Pasar Tengah. Wancana Pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal untuk diperjual belikan, bakal berdampak pula bagi pedagang p
PAKAIAN BEKAS: Warga memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) di Pasar Tengah. Wancana Pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal untuk diperjual belikan, bakal berdampak pula bagi pedagang p

PONTIANAK POST - Aturan larangan penjualan pakaian bekas impor (thrifting) atau dikenal juga di Pontianak dengan sebutan baju lelong, turut membuat banyak pedagang meradang. Mereka berharap, regulasi ini tidak hanya sebatas penegakan aturan, namun juga mementingkan hajat hidup pelaku usaha kecil yang sudah puluhan tahun mencari nafkah dengan menjual pakaian bekas.

“Aturan larangan penjualan pakaian bekas ini, jelas membuat kami kepikiran. Sebab ketika aturan ini dijalankan, akan mematikan usaha kami. Mudah-mudahan pemerintah memiliki solusi terbaik. Seperti di Pontianak, lelong ini sudah tak asing bagi masyarakat, ada penggemar tersendiri,” ujar Yudi pedagang lelong di Pasar Rakyat Tengah, kemarin.

Mengenai aturan larangan penjualan pakaian bekas, secara pribadi boleh-boleh saja. Tetapi di aturan pemerintah itu juga mesti menyertakan solusi terbaik. Karena ketika diberantas, akan memunculkan persoalan baru. Salah satunya, akan mematikan lapangan pekerjaan oleh pedagang lelong ini.

Di Kota Pontianak cukup banyak yang berjualan lelong. Baik itu pakaian sepatu dan lainnya. Jika aturan ini tetap dipaksakan, maka angka pengangguran akan muncul lagi.

Dirinya yang sudah hampir 30 tahun berjualan lelong menuturkan, usaha ini sudah begitu banyak manfaat bagi dirinya dan keluarga. Walau tidak memberikan untung yang begitu besar, namun penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk saat ini, dia menyadari penurunan penjualan lelong semakin terasa. Sebetulnya ini tidak hanya terjadi pada pedagang lelong saja. Pedagang pakaian baru juga sama. Mengalami sepi konsumen. Mungkin ini pengaruh perekonomian global sehingga menyebabkan pasar lesu.

Mungkin juga kata dia, terdapat peralihan konsumen dalam gaya berbelanja. Dimana yang dulunya ingin belanja bisa pergi ke pasar sekarang cukup mencari barang melalui online. “Cara konvensional ini memang sudah makin menurun. Tetapi peminat yang belanja langsung juga masih ada,” ujarnya.

Di tempatnya saja, penjualan turun hingga 50 persen. Agak berat memang, namun dia tetap optimis jika pangsa pasar lelong masih ada. Namun jika ke depan lelong diberantas, dirinya masih berpikir bekerja sebagai apa.

Deni salah satu pembeli lelong berpandangan, aturan pelarangan pakaian bekas yang bakal diwacanakan pemerintah pusat, pastinya akan memunculkan banyak dampak. Salah satunya mematikan usaha orang-orang yang sudah lama bergelut di bidang ini.

Menurutnya, saat ini usaha pakaian bekas tidak didominasi oleh para orang tua. Namun anak-anak muda cukup banyak merambah bisnis ini. “Harusnya pemerintah juga mesti melihat ini,” ungkapnya.

Secara detail dia tidak mengetahui kenapa lelong dilarang masuk ke Indonesia. Mungkin saja, pemerintah tidak mendapatkan pajak dari bisnis ini. Jika itu kebenarannya, mungkin pemerintah bisa mengatur regulasinya, sehingga setiap pakaian bekas yang masuk pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak pakaian bekas.

Dengan adanya penarikan pajak yang dikenai dengan pedagang bekas, artinya pemerintah bisa menggali potensi pajak baru. Sehingga lelong bisa beroperasi, pemerintah juga bisa mendapatkan penghasilan dari pungutan pajak lelong ini.

Mengenai alasan Menteri Keuangan bahwa lelong justru mematikan industri tekstil di Indonesia, sebetulnya tinggal diregulasikan saja. Aturan pajak dikenakan untuk pakaian bekas. Jika dikenakan pajak, diakuinya akan berpengaruh pada harga jual lelong itu sendiri. Akan lebih mahal. Selebihnya biar alam yang menyeleksi. Ketika harga lelong naik, apakah peminatnya akan sepi atau justru tetap stabil.

“Jika bisa berdampingan dengan industri tekstil lokal kenapa mesti takut dengan lelong. Pemerintah juga mesti melihat banyak orang yang mencari nafkah dengan menjual lelong,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai praktik impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman ekonomi nasional. Barang-barang bekas impor, termasuk yang disebut 'last season' menekan harga pasar dan merugikan jutaan pelaku UMKM tekstil dan garmen lokal.

"Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional," tegasnya usai memeriksa hasil sitaan pakaian bekas impor dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10).

Menurutnya, banyak pengrajin dan produsen pakaian dalam negeri yang kehilangan pasar akibat maraknya thrifting impor. Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara serta membuka celah penyelundupan lintas daerah. (iza)

Editor : Hanif
#Solusi Adil #larangan #pedagang #pakaian bekas impor #pontianak #Resah #lelong #usaha kecil