PONTIANAK POST — Polemik batas wilayah Pulau Pengikik Besar dan Kecil antara Mempawah, Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau kembali mencuat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Darwis Harafat, menegaskan bahwa kedua pulau tersebut (Pengikik Besar dan Kecil) sah masuk wilayah Kabupaten Mempawah, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014 yang telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalbar tanpa catatan keberatan.
“Dalam perda kami, Pulau Pengikik Besar dan Kecil itu jelas masuk wilayah Mempawah. Perda itu disetujui oleh provinsi tanpa masalah. Jadi kami hanya ingin menegaskan kembali posisi itu,” ujar Darwis seusai menghadiri pertemuan di DPRD Kalbar, Jumat (31/10).
Darwis menjelaskan, proses penyusunan Perda RTRW tersebut telah melewati tahapan sesuai aturan. Sebelum disahkan oleh DPRD Mempawah, rancangan perda itu lebih dulu dievaluasi dan disetujui oleh Pemprov Kalbar.
“Sesuai aturan, perda sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh provinsi. Karena sudah disetujui tanpa keberatan, maka kami tetapkan. Itu yang membuat kami kecewa, kenapa sekarang justru muncul data berbeda,” tegasnya.
Menurutnya, data terbaru yang disampaikan pemerintah provinsi justru bertolak belakang dengan dasar penetapan perda yang sudah diakui sebelumnya. Ia menilai hal itu menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau dulu disetujui, sekarang kok datanya berubah? Kalau Pulau Pengikik tidak masuk Kalbar, kenapa perda kami yang mencantumkannya disahkan provinsi? Itu kan lucu,” kata Darwis.
Lebih lanjut, politisi NasDem ini menegaskan bahwa urusan batas wilayah antarprovinsi bukan kewenangan kabupaten, melainkan harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat.
“Soal batas provinsi ini bukan ranah kabupaten. Kalau provinsi sudah clear, baru kami menyesuaikan. Jadi kami berharap provinsi bisa memperjelas posisi hukum dan administratifnya,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan Komisi I DPRD Kalbar bersama akademisi Universitas Tanjungpura, Pemprov Kalbar, dan DPRD Kabupaten Mempawah, disimpulkan bahwa kajian pemerintah daerah sejauh ini belum menunjukkan hasil signifikan untuk memperkuat klaim Kalbar atas Pulau Pengikik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar Zulfydar Zaidar Mochtar, menilai data yang disampaikan pemerintah masih lemah dan perlu ditopang dengan sumber historis yang lebih tua.
“Ada data lama yang disebutkan oleh Pak Turiman dan Pak Safaruddin. Data itu diyakini bisa memperkuat posisi Kalbar karena bersumber dari arsip lama, bahkan sebagian disebut ada di Belanda,” ungkap politisi PAN tersebut.
Menurut Zulfydar, RTRW Kabupaten Mempawah juga menjadi dasar kuat bahwa Pulau Pengikik seharusnya masih masuk wilayah Kalimantan Barat. Karena itu, ia mendorong agar kajian lanjutan dilakukan secara mendalam dan komprehensif sebelum diajukan ke pemerintah pusat. “Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Kalbar perlu memperkaya kajian dengan melibatkan pakar sejarah, ekonomi, dan sosial politik agar langkah hukum kita kuat,” tegasnya.
Zulfydar menambahkan, penguatan data historis menjadi kunci utama untuk memastikan kejelasan status Pulau Pengikik, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah Kalimantan Barat. “Penyampaian pemerintah sebelumnya masih perlu diperkuat. Kita dorong biro hukum menambah kajian agar posisi Kalbar semakin kokoh,” pungkasnya. (den)
Editor : Hanif