PONTIANAK POST - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Kamaludin, Senin (3/11) menerima audiensi pengaduan sejumlah orang dari total 187 calon jemaah umrah asal Kalbar yang gagal berangkat. Jemaah menuntut Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Koperasi tersebut belum melunasi pembayaran kepada pihak travel PT Anita Rahmataka Wisata. Padahal, seluruh jemaah telah melunasi biaya Rp29,9 juta per orang, dan biaya tambahan Rp2,1 juta. Ironisnya, jemaah sudah tiba di Bandara Juanda Surabaya sejak 28 Oktober 2025. Namun, keberangkatan tak dapat dilanjutkan karena visa umrah tak kunjung keluar.
Kamaludin yang didampingi Ketua Tim Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Erwin, memfasilitasi proses mediasi antara calon jemaah dengan pihak koperasi dan travel. Dalam mediasi tersebut, Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah (KBBA), Iqbal Setya Pratama, menyatakan siap bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan 187 calon jemaah umrah asal Kalbar yang sempat telantar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 28 Oktober 2025 lalu.
Ia mengatakan akan memberangkatkan jemaah secara bertahap serta mengembalikan dana secara penuh tanpa potongan bagi jemaah yang memilih tidak berangkat.
Kamaludin juga memberikan apresiasi atas kehadiran perwakilan kantor pusat travel dari Jakarta yang datang langsung meskipun undangan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat.
“Kehadiran langsung pihak manajemen pusat menunjukkan komitmen mereka untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid PHU menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Kalbar akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan terpercaya.
Dalam kesempatan itu, Kamaludin mengingatkan seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah (PPIU) atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Sebelum mendaftar, jemaah harus memastikan legalitas dan izin resmi travel tersebut dari Kementerian Agama. Legalitas menjadi hal yang sangat penting agar calon jemaah tidak menjadi korban penundaan atau gagal berangkat,” tegasnya.
Ketua Forum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Provinsi Kalbar, Kholil, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia memberikan dukungan terhadap langkah mediasi ini. Melalui pertemuan ini, diharapkan hak-hak calon jemaah dapat segera terpenuhi dan keberangkatan mereka dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kemenag Kalbar berkomitmen terus menjaga agar penyelenggaraan ibadah umrah di wilayah Kalbar berjalan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan jemaah.(mrd)
Editor : Hanif