PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap empat kasus besar di dua sektor penting, yaitu minyak dan gas bumi (migas) serta kehutanan. Dua kasus terkait dengan migas sedangkan dua lainnya terkait kehutanan. Pembongkaran kasus ini dilakukan dalam kurun dua minggu terakhir.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan bahwa pengungkapan pertama terjadi di Kota Singkawang. Tersangka T alias A ditangkap karena melakukan praktik ilegal dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari sejumlah pengantre seharga Rp10.500 per liter.
Solar tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp12.500 per liter ke lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Bengkayang. Dari aksi ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Petugas menyita barang bukti berupa 21 jerigen yang berisi sekitar 680 liter solar, serta sebuah mobil Toyota Hilux bernomor polisi KB 8625 BA.
Kasus kedua terungkap di Kabupaten Ketapang, dengan tersangka AL alias A. Pelaku membeli sekitar 2,6 ton solar bersubsidi dari penampung, menyimpannya di kios milik pribadi, dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up Grand Max dengan nomor polisi KB 8233 WC, 4.600 liter solar dalam 88 jerigen, serta dua baby tank.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sedangkan untuk tindak pidana kehutanan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Sanggau. Petugas menangkap MS alias F yang kedapatan mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan tanpa dokumen sah menggunakan dump truck. Pelaku membeli kayu dari penjual dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per batang.
Barang bukti yang disita berupa 110 batang kayu olahan dan satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8820 DA.
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang membawa sekitar 180 batang kayu jenis belian (ulin) menggunakan truk tanpa dokumen resmi. Petugas menyita satu unit truk bernomor polisi G 1579 SF beserta seluruh kayu hasil sitaan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kompol Michael Terry Hendrata, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, menegaskan bahwa pengungkapan keempat kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan keuangan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
"Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polda Kalbar tidak hanya fokus pada patroli administratif, tetapi juga aktif menindak kejahatan yang langsung berdampak pada masyarakat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polda Kalbar akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menegakkan hukum secara efektif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menekankan pentingnya partisipasi publik. "Kami mengajak masyarakat untuk membantu dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau praktik penebangan liar. Polri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Bayu juga mengungkapkan bahwa seluruh kasus yang telah diungkap kini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga sumber daya alam dan melaporkan setiap pelanggaran demi terciptanya Kalbar yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(ant)
Editor : Hanif