Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenag Pontianak Gelar Kolaborasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Buddha, 10 Pasangan Terima Akta

Marsita Riandini • Kamis, 6 November 2025 | 10:29 WIB
Kakan Kemenag Pontianak, Ruslan
Kakan Kemenag Pontianak, Ruslan

PONTIANAK POST - Kementerian Agama Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak kembali melaksanakan kerja sama pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Buddha, yang merupakan pelaksanaan keempat sepanjang tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Pontianak.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Ruslan, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyerahkan akta perkawinan kepada 10 pasangan umat Buddha di Kota Pontianak.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Pontianak melalui Seksi Penyelenggara Buddha yang dipimpin Rakiman dan Dinas Dukcapil Kota Pontianak, sebagai wujud nyata sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan keagamaan dan kependudukan yang mudah dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Ruslan, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hak setiap warga negara dan memiliki implikasi penting bagi kehidupan keluarga di masa mendatang.

“Pencatatan perkawinan ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi pasangan, anak, dan keturunan di kemudian hari. Kami mengimbau agar Bapak dan Ibu yang hadir turut menyampaikan pentingnya pencatatan perkawinan kepada kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terus terjalin antara Dukcapil dan Kemenag. Ia menegaskan bahwa akta perkawinan merupakan bukti sah pencatatan yang diakui oleh negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Rakiman, selaku Penyelenggara Buddha Kemenag Kota Pontianak, menuturkan bahwa program ini menjadi upaya berkelanjutan untuk menegakkan tertib administrasi dan pelayanan keagamaan yang berkeadilan. Ia juga menyampaikan antusiasme masyarakat cukup baik dalam kegiatan ini. “Hingga saat ini kami telah memiliki 17 pasangan pemohon serta 32 anak yang akan dilakukan pengesahan pengadilan,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi ini, Kemenag dan Pemkot Pontianak menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat lintas agama di Kota Pontianak. (mrd)

Editor : Hanif
#Kolaborasi #perkawinan #Kemenag Pontianak #layanan #umat buddha #lintas agama #Pemkot