Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tersangka dan Barang Bukti Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pontianak

Arief Nugroho • Kamis, 6 November 2025 | 12:48 WIB
Penyidik Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat saat menyerahkan berkas perkara dan tersangka peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyidik Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat saat menyerahkan berkas perkara dan tersangka peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

PONTIANAK POST - Bea Cukai Kanwil Kalbagbar secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti bukti rokok illegal kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (5/11).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan peredaran rokok ilegal  pada 11 September 2025, di Pontianak Barat, Kora Pontianak.

Tersangka berinisial M diamankan beserta barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sejumlah 594.784 batang. Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 575,9 juta.

Modus yang digunakan tersangka adalah pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Petugas mendapatkan informasi adanya pengantaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di rumah yang bersangkutan.

“M disangka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaisebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitumenjual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai”, ujar Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas dan Cukai, Kanwil bea Cukai Kalbagbar.

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak di  wilayah Kalimantan Barat. Untuk itu pihaknya menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukumdan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokokilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktifmelaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#Kejari Pontianak #rokok ilegal #tersangka #bea cukai