Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ketua BWI Kalbar: Nazhir Wajib Profesional Kelola Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Salman Busrah • Jumat, 7 November 2025 | 09:01 WIB

 

Ketua Umum BWI Kalbar Andi Musa saat menyampaikan paparannya.
Ketua Umum BWI Kalbar Andi Musa saat menyampaikan paparannya.

PONTIANAK — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. H. Andi Musa, SH, MH, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf oleh para nazhir.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf Kalbar 2025 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (6/11/2025). Acara yang berlangsung selama dua hari ini diikuti 125 orang, bertujuan meningkatkan kapasitas para nazhir agar memiliki kompetensi dalam mengelola aset wakaf secara profesional dan sesuai regulasi.

Suasana kegiatan berlangsung penuh antusias. Para peserta duduk dalam format meja bundar, sebagian membuka laptop untuk mencatat poin-poin penting dari materi yang ditampilkan melalui layar proyektor. Dalam aula yang penuh, peserta tampak serius mengikuti penjelasan terkait tata kelola wakaf produktif dan sertifikasi nazhir.

Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kemenag Kalbar, Rohadi  mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan para pengelola wakaf mampu melaksanakan tugas dengan tepat.

“Tujuannya agar para nazhir ini mempunyai kompetensi. Ketika dia mengelola tanah wakaf itu tidak salah baik dalam pengembangannya maupun dalam perencanaannya, pelaporannya dan kontroling-nya. Sehingga nanti teman-teman yang sudah dilantik ini dalam mengelola wakaf bisa sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Dalam materi yang disajikan berbasis slide presentasi, Andi Musa menjelaskan bahwa nazhir bukan hanya penjaga aset wakaf, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan nilai manfaat wakaf agar dirasakan masyarakat luas.

“Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Bahkan undang-undang memberi hak kepada nazhir untuk menerima imbalan maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan wakaf,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa wakaf bukan hanya amal ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi umat. Wakaf yang dikelola produktif mampu menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

 

Photo
Photo

Jejak Abadi

Andi Musa menyebut konsep “membangun jejak abadi” melalui wakaf. Wakaf dianggap sebagai amal yang manfaatnya tidak terputus meskipun wakif telah meninggal dunia.

BWI Kalbar juga mendorong pengembangan wakaf uang, yaitu wakaf yang dikelola melalui instrumen keuangan syariah. Nilai pokok wakaf uang wajib dijaga, sementara hasil pengelolaannya didistribusikan kepada penerima manfaat.

Untuk menjadi nazhir wakaf uang, seseorang atau lembaga harus memiliki kompetensi pengelolaan keuangan syariah dan sertifikasi kompetensi dari BWI.

 

Melalui presentasi tersebut, BWI Kalbar memaparkan sejumlah program prioritas, seperti: pendataan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf,  penguatan nazhir perseorangan menjadi nazhir berbadan hukum, digitalisasi tata kelola wakaf, serta kolaborasi dengan BI, OJK, Pemprov, BPN, dan perguruan tinggi.

BWI mencatat total luas tanah wakaf di Kalimantan Barat mencapai 22,7 juta meter persegi.

Dalam sesi pemaparan, Andi Musa juga memperkenalkan platform digital kalbarberwakaf.id yang menjadi pintu masuk masyarakat untuk berwakaf secara mudah dan terstruktur.

 Platform ini memungkinkan calon wakif memilih program wakaf yang ingin didukung, baik wakaf sosial maupun wakaf produktif. Melalui kanal digital tersebut, nazhir yang telah memperoleh sertifikasi BWI dapat mengunggah program pengelolaan wakaf, termasuk laporan perkembangan dan transparansi penggunaan dana.

Dengan hadirnya platform ini, wakaf tidak lagi terbatas pada penyerahan tanah atau bangunan secara langsung, tetapi sudah bisa dilakukan secara daring, termasuk melalui wakaf uang yang kemudian akan dikelola produktif oleh nazhir yang berkompeten.

 “Melalui platform digital ini, masyarakat bisa berwakaf kapan saja, dari mana saja. Transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Andi Musa.

 BWI Kalbar menyatakan bahwa digitalisasi melalui kalbarberwakaf.id merupakan langkah untuk membangun budaya wakaf (wakaf as lifestyle), menjangkau generasi muda, serta mengubah persepsi bahwa wakaf harus menunggu mampu secara harta besar.**

Editor : Salman Busrah
#Kemenag 2025 #BWI Kalbar #Wakaf Uang #wakaf