Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Akademisi Untan Tegaskan Hibah Yayasan Mujahidin Sah dan Sesuai Aturan Hukum

Idil Aqsa Akbary • Senin, 10 November 2025 | 10:18 WIB
GEDUNG SEKOLAH: Penampakan gedung sekolah Mujahidin, terdiri dari empat lantai yang dibangun oleh pihak yayasan menggunakan dana hibah dari Pemprov Kalbar.
GEDUNG SEKOLAH: Penampakan gedung sekolah Mujahidin, terdiri dari empat lantai yang dibangun oleh pihak yayasan menggunakan dana hibah dari Pemprov Kalbar.

PONTIANAK POST - Akademisi dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menilai bahwa tidak ada pelanggaran hukum tata negara dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019–2023.

Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Untan, Turiman Faturrahman. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang muncul setelah rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang menyebut dana hibah tersebut dialihkan dari Yayasan Mujahidin ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.

“Yayasan Mujahidin itu hanya satu. Di bawahnya memang ada beberapa lembaga, salah satunya Lembaga Pendidikan. Jadi bukan dua yayasan yang berbeda,” ujar Turiman kepada Pontianak Post.

Menurutnya, hibah dari Pemprov Kalbar bersifat sah secara yuridis karena diberikan kepada yayasan yang berbadan hukum jelas, dan tercatat resmi. Lembaga pendidikan yang membangun gedung sekolah dari dana hibah itu merupakan bagian dari struktur Yayasan Mujahidin. “Jadi yang mengelola pembangunan sekolah itu Lembaga Pendidikan Mujahidin di bawah naungan Yayasan Mujahidin. Bukan dialihkan ke yayasan lain,” tegasnya.

Turiman menjelaskan, dari sisi hukum tata negara, pemberian hibah tersebut dilakukan sesuai ketentuan, dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Gubernur, kata dia, bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijakan kementerian.

“Hibah dari gubernur itu menjalankan instruksi Kementerian Agama (Kemenag). Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memang bisa membantu yayasan atau lembaga pendidikan di bawah Kemenag, termasuk yang non-Islam seperti Katolik, dan Kristen. Malah lebih besar dananya (yang non-Islam), kenapa yang itu juga tidak dipermasalahkan,” tanyanya. 

Ia menilai, tidak ada masalah hukum dalam kebijakan tersebut selama prosesnya memenuhi ketentuan perundang-undangan, mulai dari penganggaran di APBD, penetapan melalui peraturan gubernur (pergub), hingga adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta audit pertanggungjawaban. “Dari sisi Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hibah ini sudah memenuhi prinsip transparansi, dan akuntabilitas. Jadi sah secara formal,” katanya.

Secara sosiologis, lanjut Turiman, hibah ini justru menjawab kebutuhan riil masyarakat di bidang pendidikan. Ribuan anak di Kota Pontianak yang tidak tertampung di sekolah negeri kini mendapat alternatif ruang belajar melalui lembaga pendidikan di bawah Yayasan Mujahidin.

“Jadi dari aspek sosial, hibah ini punya penerimaan publik yang kuat. Kritik yang muncul lebih bersifat politis karena nilainya besar, padahal dari sisi harga konstruksi justru lebih efisien,” ujarnya.

Dari perspektif filosofis, Turiman juga menilai hibah pendidikan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara atas pendidikan, dan nilai Pancasila sila kelima tentang keadilan sosial. “Hibah ini bukan proyek pribadi, tapi investasi sosial untuk keadilan pendidikan. Jadi harus dilihat sebagai kebijakan publik yang sah dan tepat, bukan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

 

 

Yayasan Tegaskan Tak Ada Pengalihan Dana Hibah

Pihak Yayasan Mujahidin Pontianak menegaskan bahwa tidak ada pengalihan dana hibah senilai Rp22 miliar sebagaimana disebut dalam rilis Kejati Kalbar. Seluruh dana hibah dari Pemprov Kalbar digunakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam NPHD.

Ketua Bidang Hukum Yayasan Mujahidin, Herman Hofi Munawar, mengatakan pihaknya menanggapi dengan penuh tanggung jawab pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pengalihan dana hibah tersebut. Ia menilai, pernyataan yang menyebut adanya Yayasan Pendidikan sebagai penerima atau pengalih dana hibah adalah keliru, dan tidak berdasar fakta hukum.

“Fakta sebenarnya, entitas legal yang menaungi seluruh kegiatan, termasuk pendidikan, adalah Yayasan Mujahidin. Di bawah naungan yayasan ini terdapat unit kegiatan bernama Perguruan Mujahidin (Lembaga Pendidikan), yang mencakup sekolah-sekolah, dan institusi pendidikan. Tidak ada entitas terpisah bernama Yayasan Pendidikan Mujahidin,” tegas Herman dalam keterangan resminya.

Menurutnya, dana hibah yang dialokasikan kepada Yayasan Mujahidin sah secara hukum, dan digunakan untuk mendukung operasional serta pengembangan unit pendidikan di bawahnya. Penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan oleh unit di bawah yayasan, kata dia, merupakan bagian dari realisasi tujuan yayasan, bukan bentuk pengalihan dana.

Herman juga menyoroti pentingnya NPHD sebagai dasar hukum penggunaan dana hibah. Ia pun menyayangkan jika Kejati Kalbar tidak menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan utama dalam penyidikan maupun penyampaian informasi publik.

“Setiap penggunaan dana hibah telah diatur secara rinci dalam NPHD, mulai dari jumlah dana, tujuan, hak dan kewajiban, mekanisme pertanggungjawaban, hingga prinsip kepatuhan mutlak. Penggunaan dana Rp22 miliar itu sudah dilaksanakan sepenuhnya sesuai mekanisme, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Herman menegaskan, Yayasan Mujahidin selalu berpegang pada prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola dana publik. Dana hibah tersebut, lanjutnya, digunakan semata-mata untuk kemaslahatan pendidikan, dan sosial, sesuai visi-misi yayasan.

“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi, dan data yang dibutuhkan. Namun kami berharap setiap pernyataan publik didasarkan pada pemeriksaan dokumen legal yang komprehensif, dan akurat. sehingga publik tidak mendapatkan informasi yang salah tentang Yayasan Mujahidin sebagai yayasan umat Islam ini,” kata Herman.

Ia menambahkan, pembangunan gedung SMA Mujahidin yang dibiayai melalui hibah tersebut bahkan telah dilakukan audit teknis oleh konsultan di bawah naungan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo). Hasil audit tersebut menyimpulkan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai perencanaan awal, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.

“Audit Intakindo menyatakan bahwa pembangunan gedung SMA Mujahidin telah dilaksanakan dengan integritas tinggi, sesuai desain, serta memenuhi standar kualitas konstruksi. Gedung itu dinyatakan aman, layak fungsi, dan berumur panjang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” jelas Herman.

Pihak yayasan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, dan seluruh pihak terkait. Bahwa pelaksanaan hibah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dan prinsip tata kelola yang baik.

“Hal ini penting untuk memberikan keyakinan kepada pihak yayasan, pengelola pendidikan, wali murid, dan masyarakat, bahwa gedung tersebut aman, layak fungsi, dan akan berumur panjang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” tutupnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya rilis resmi Kejati Kalbar mengumumkan adanya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Pontianak. Dalam rilis tersebut, Kejati menyebut adanya dugaan aliran dana hibah dari Yayasan Mujahidin ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar juga menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak terkait, dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mendalami dokumen hibah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan hibah pendidikan tersebut. (bar)

Editor : Hanif
#aliran dana #Sah Secara Hukum #Hibah #Yayasan Mujahidin #pemprov kalbar #Akademisi Untan