PONTIANAK POST – Sebanyak 49 kendaraan bermotor diamankan jajaran Polresta Pontianak dalam kegiatan patroli skala besar yang digelar pada Sabtu (8/11) malam. Aksi ini menyasar kegiatan yang meresahkan masyarakat seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polresta Pontianak dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kota.
“Kegiatan ini fokus pada hal-hal yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, terutama balap liar dan kendaraan dengan knalpot brong,” ujarnya, Selasa (11/11).
Dalam patroli tersebut, tim dibagi ke sejumlah titik rawan seperti Jalan Purnama, Jalan Sutoyo, Jalan Ahmad Yani, dan beberapa lokasi lainnya. Saat penyisiran, petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balapan liar.
“Kami mengamankan 49 kendaraan dan 49 anak dengan berbagai jenis kendaraan, sebagian besar menggunakan knalpot brong dan kondisi kendaraan yang tidak standar. Banyak yang tidak memiliki kaca spion, SIM, maupun surat-surat kendaraan,” terangnya.
Pihak kepolisian kemudian memanggil orang tua mereka untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar anak-anak tidak mengulangi perbuatannya. “Kita buatan surat pernyataan, sehingga orang tua maupun wali mereka juga punya rasa tanggungjawab, untuk saling menjaga,” tambahnya.
Puluhan remaja bersama orang tua mereka pun mendatangi Mapolresta Pontianak, Selasa (11/11) siang, untuk menandatangani surat pernyataan dan mengambil kembali sepeda motor yang sebelumnya disita polisi. Sebelum dikembalikan, mereka diwajibkan melepas knalpot brong dari kendaraannya. (sti)
Editor : Miftahul Khair