PONTIANAK POST - Tim gabungan yang terdiri dari Sarawak Forestry Corporation (SFC), Pasukan Gerakan Am Batalion 11 Sarawak (PDRM), Pasukan Polis Marin Wilayah 5 (PDRM), Komando Daerah Militer XII/TPR, Satgas Pamtas RI Malaysia Batalyon Arhanud 1 Kostrad (TNI), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (DLHK), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Pangkalan PSDKP Pontianak, dan Yayasan Inisiasi Alam
Rehabilitasi Indonesia (YIARI), melaksanakan operasi patroli dan investigasi lintas batas Indonesia-Maaysia, di Jagoi Babang–Pasar Serikin, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, selama 5 hari, sejak 4 November hingga 8 November 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Adi Yani mengatakan, patroli ini difokuskan pada meningkatkan pengawasan serta kesadaran terhadap peredaran tumbuhan, satwa liar, dan jenis ikan dilindungi, mencegah penyelundupan komoditas pertanian, serta memperkuat koordinasi antar instansi di kedua negara dalam pengelolaan wilayah perbatasan.
Rangkaian kegiatan ini, diawali dengan koordinasi dan penyusunan strategi,yang kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan kendaraan lintas batas di Pos Jagoi Babang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 74 truk logistik, tim berhasil mengamankan 257 tanaman tanduk rusa (Platycerium sp.) yang diketahui merupakan spesies dilindungi di Malaysia dan hendak dikirim ke Sarawak.
“Temuan tersebut menjadi salah satu kasus penting dalam operasi kali ini,” katanya.
Di hari selanjutnya, kegiatan patroli di lokasi yang sama berlangsung kondusif, namun tim menemukan indikasi kuat peredaran telur penyu secara tersembunyi di Pasar Serikin.
Jumlah kendaraan yang diperiksa pada hari kedua mengalami peningkatan signifikan dengan total 131 kendaraan. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan bersama otoritas setempat.
Keesokan harinya, volume kendaraan menurun menjadi hanya 53 kendaraan yang diperiksa. Meskipun sebagian besar dinyatakan bersih, tim menemukan muatan tanpa izin seperti buah mangga tanpa dokumen karantina serta aksesoris adat berbahan bagian tubuh satwa (kuku beruang madu, gigi dan taring babi) yang digunakan untuk keperluan ritual masyarakat Dayak.
Barang tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat. Selain itu, ditemukan satu kasus penyelundupan tanaman, yakni 38 Ficus sp. dan 18 Casuarina equisetifolia yang dibawa dari Indonesia untuk diperjualbelikan di Sarawak.
Pengemudi berhasil diamankan dan menjadi pintu masuk bagi investigasi lebih lanjut terhadap jaringan penerima di Malaysia.
Keesokan harinya, tim gabungan berhasil menangkap dua orang penadah tanaman ilegal di Pasar Serikin. Selain itu, tim juga terus melakukan pemeriksaan di pos Jagoi Babang-Serikin.
Di sisi lain, tim juga melaksanakan program sosialisasi (awareness campaign) dengan cara membagikan poster kepada pedagang lokal mengenai aturan lintas batas dan konservasi sumber daya alam di Pasar Serikin. Pada hari yang sama, tim berkoordinasi dengan Jabatan Pertanian Malaysia terkait mekanisme perizinan keluar-masuk hasil pertanian di wilayah perbatasan.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat dan Jabatan Pertanian Malaysia.
Seluruh kegiatan patroli berjalan tertib, aman, dan tanpa insiden keamanan. Melalui operasi gabungan ini, kedua negara berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan konservasi dan jenis ikan dilindungi, mencegah perdagangan lintas batas ilegal, serta melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan perbatasan.
Selain tindakan penegakan hukum, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dan kolaboratif agar masyarakat perbatasan memahami dampak hukum, sosial, ekonomi, dan ekologis dari aktivitas penyelundupan maupun perdagangan satwa, tumbuhan, dan jenis ikan dilindungi. (arf)
Editor : Miftahul Khair