PONTIANAK POST - Setelah perjuangan panjang sejak 2023, para guru agama di bawah Pemprov Kalbar akhirnya dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menyatakan, kepastian pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Alhamdulillah, tahun ini menjadi kabar baik bagi seluruh guru agama di Kalbar. Setelah melalui proses panjang sejak 2023, akhirnya disepakati bahwa mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, selama dua tahun terakhir terjadi simpang siur mengenai instansi yang berwenang membayarkan tunjangan bagi guru agama di daerah. Tiga instansi terlibat dalam pembahasan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Pemprov Kalbar sebagai pengangkat pegawai.
Permasalahan muncul karena guru agama yang diangkat oleh pemerintah daerah tidak tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikdasmen, melainkan di education management information system (Emis) milik Kemenag. Akibatnya, data mereka tidak terbaca dalam sistem pembayaran THR dan gaji ke-13 selama ini.
“Guru agama ini punya NIP Pemda, tapi datanya ada di sistem Kemenag. Sementara Pemda tidak menerima transfer dana dari pusat untuk pembayaran THR itu. Akibatnya mereka seperti ‘tidak punya rumah’, dan haknya tertunda,” jelas Faisal.
Melalui serangkaian rapat dan mediasi di Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kemenag, dan Pemprov, akhirnya ditemukan bahwa dana pembayaran masih tersimpan di Kemenkeu.
“Setelah dilakukan sinkronisasi data, baru terlihat bahwa dananya sebenarnya tidak pernah hilang, hanya belum disalurkan karena tidak ada sinkronisasi antarinstansi,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan baru pada 2025, Pemprov Kalbar diminta mengajukan data lengkap guru agama yang berhak menerima pembayaran. Usulan tersebut telah dikirim ke pusat sejak Agustus 2025 melalui Sekretaris Daerah Kalbar.
Saat ini, Pemprov hanya menunggu mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat. Faisal menyebut, kemungkinan besar dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru, seperti pencairan tunjangan sertifikasi.
“Kami sudah berikan data lengkap termasuk nomor rekening guru. Harapan kami, penyalurannya langsung ke rekening penerima supaya tidak ada keterlambatan lagi,” katanya.
Adapun total nilai yang diusulkan untuk pembayaran THR (PNS dan P3K) guru agama tahun 2023–2025 sebesar Rp3,28 miliar, sedangkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,52 miliar.
Selain THR, dan Gaji ke-13, Pemprov Kalbar juga memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi terus berjalan. Dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 orang atau 75,9 persen telah menerima pembayaran, sementara sisanya masih dalam proses penyaluran dari pusat.
Sementara itu, tunjangan tambahan penghasilan untuk 1.963 guru juga telah ditetapkan, dan diusulkan pembayarannya. Saat ini tinggal menunggu verifikasi rekening dari pemerintah pusat. “Untuk Kalbar sendiri, seluruh data sudah lengkap dan tidak ada kendala administratif. Kami tinggal menunggu proses pembayaran,” tambah Faisal.
Pemprov Kalbar juga telah mengusulkan pembayaran THR, dan Gaji ke-13 bagi guru umum, baik PNS maupun P3K. Total usulan untuk THR guru umum sebesar Rp24,10 miliar, dan Gaji ke-13 guru umum sebesar Rp23,94 miliar.
Selain itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN dan PPPK akan segera dibayarkan pada November 2025 ini. “Semua hak guru, baik guru agama maupun guru umum, sudah kami perjuangkan, dan sudah dalam proses. Tahun ini, Insya Allah semuanya akan dibayarkan,” tutupnya.(bar)
Editor : Hanif