PONTIANAK POST – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali bergerak dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada Rabu (12/11), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Pontianak Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024. Kegiatan ini berlangsung di hadapan pihak terkait dan perangkat setempat, sesuai prosedur hukum acara pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima Rp5 miliar, dan pada 2019 kembali mendapatkan Rp3 miliar. Penyidik menduga HN menandatangani Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan yang sebenarnya sudah selesai pada 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Volkswagen merah beserta laptop, dokumen kendaraan, dan dua jam tangan; serta satu unit Mini Cooper hitam beserta dokumen kendaraan, buku tabungan, dan dokumen lain yang diduga terkait tindak pidana. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan, penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai KUHAP. “Setiap langkah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan, dua unit mobil yang diamankan akan didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka HN. (mrd)
Editor : Hanif