PONTIANAK POST - Upaya menekan angka perkawinan usia anak melalui pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalbar, Herkulana Mekarryani, menyebut salah satu tantangan tersebut kurangnya komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyediakan anggaran untuk pencegahan perkawinan anak.
"Dari sisi aspek perencanaan dan anggaran, terkait pencegahan perkawinan anak itu belum tersedia bagi beberapa kabupaten,” ungkapnya usai kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Stranas Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun di Kalimantan Barat, Selasa (11/11).
Selain faktor kebijakan, Herkulana menilai tantangan lain yang membuat praktik perkawinan anak ini masih terjadi adalah adanya pengaruh adat, pemahaman tokoh agama, dan pola asuh keluarga.
"Masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau anak sudah akil balig boleh menikah. Ada juga budaya yang menyebut anak perempuan 17 tahun itu sudah perawan tua," paparnya.
Selain itu, faktor ekonomi juga turut mendorong pernikahan anak, di mana orang tua yang miskin menikahkan anak perempuannya untuk meringankan beban mereka. Paparan video porno yang dikonsumsi oleh anak juga turut menjadi faktor pendorong pernikahan anak.
Meski demikian, ia menilai beberapa kepala daerah sudah berinovasi, seperti Pemerintah Kabupaten Ketapang yang memiliki strategi daerah dan mendorong lahirnya peraturan desa untuk pencegahan perkawinan anak. “Termasuk Landak, Sambas, Kubu Raya, dan daerah lainnya sudah ada perdes pencegahan perkawinan anak," tambahnya.
Herkulana menyebut, angka perkawinan anak di provinsi ini berhasil menurun secara signifikan pada tahun 2024. "Tahun 2023 itu tercatat lebih dari 10.474 kasus perkawinan anak. Namun di 2024 kita sudah menurunkan 1.700 lebih angka perkawinan anak," ujarnya.
Walau mengalami penurunan, tambahnya, Kalbar berada di peringkat keempat tertinggi secara nasional angka perkawinan anak.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DP3A Kalbar bersama kepolisian dan berbagai pihak terus melakukan edukasi terhadap keluarga, sekolah, hingga masyarakat desa agar semakin sadar pentingnya menunda usia perkawinan.
Sementara itu, Ketua Tim Inklusi PW Aisyiyah Kalimantan Barat, Hazilina, menambahkan bahwa pihaknya juga aktif mendukung gerakan pencegahan melalui edukasi langsung ke masyarakat. Fokus utama mereka saat ini adalah Kabupaten Ketapang yang tercatat memiliki angka perkawinan anak tertinggi di Kalimantan Barat.
Ia pun menilai erat kaitan perkawinan anak dengan kasus stunting. "Karena setelah menikah muda, banyak pasangan yang akhirnya tidak siap menjadi orang tua, anak ditelantarkan. Ini bisa memicu stunting," ungkap Hazilina.
Ia menekankan pentingnya melihat masalah ini dari akar penyebabnya. Ia menyebut pemerintah gencar menurunkan angka stunting, namun akar masalahnya tidak diselesaikan.
“Kalau akar masalahnya seperti perkawinan anak tidak diselesaikan, hasilnya tidak akan seimbang," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut ada beberapa faktor lain yang membuat praktik ini masih tumbuh di masyarakat, seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, hingga pergaulan bebas. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. (sti)
Editor : Hanif