PONTIANAK POST - Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menyoroti masih maraknya praktik eksploitasi tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menyebut banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban terhadap para buruhnya, terutama terkait upah dan perlindungan kerja.
“Masih banyak buruh yang tenaganya diperas tapi upahnya kecil,” ujar Krisantus, Rabu (12/11).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Hubungan antara pekerja dan pengusaha sudah diatur jelas dalam undang-undang. Kalau perusahaan tidak mematuhi aturan itu, ada sanksinya,” tegasnya.
Krisantus meminta para pengusaha di Kalimantan Barat menjaga hubungan industrial yang sehat dan saling menguntungkan.
Ia menegaskan, hubungan kerja tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak.
"Jangan ada eksploitasi tenaga kerja. Buat perjanjian kerja yang adil dan penuhi hak-hak buruh, mulai dari gaji sesuai standar, jaminan kesehatan, hingga perlindungan kerja,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar ketenagakerjaan, termasuk dalam hal keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi para pekerja.
Krisantus meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bila menemukan pelanggaran hak-hak pekerja.
"Kalau ada kasus, buat surat resmi. Dinas Ketenagakerjaan punya kewenangan menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Ia menilai, laporan melalui pesan singkat seperti WhatsApp sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan menyulitkan proses penanganan.
Krisantus berharap ke depan hubungan antara pekerja dan pengusaha di Kalbar bisa lebih transparan, adil, dan saling menguntungkan.
"Yang bekerja harus dapat ketenangan dan hasil yang layak, sementara pengusaha juga bisa berkembang. Harus saling menguntungkan,” pungkasnya.(den)
Editor : Hanif