PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menegaskan komitmen legislatif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Pontianak. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah yang berlangsung di Masjid Muhajirin, Kecamatan Siantan Hilir, Pontianak Utara.
Menurutnya, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Pontianak yang multikultural dan majemuk.
"Negara wajib hadir dalam menjamin kepastian hukum atas tanah tempat ibadah melalui sertifikasi," tegas Satarudin.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Pontianak sangat mendukung program sertifikasi tanah rumah ibadah ini. "Kita ingin mencegah potensi sengketa, dan menjaga rumah ibadah agar tetap menjadi tempat yang damai, aman, dan tidak berpolemik secara hukum,” kata Satarudin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, penyediaan anggaran, penyusunan regulasi pendukung, serta pengawasan pelaksanaan di lapangan menjadi bagian dari peran strategis DPRD.
Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Pontianak.
"Kehadiran Ketua DPRD Kota Pontianak bersama anggota DPRD menunjukkan komitmen dan dukungan yang penuh terhadap kepedulian persoalan umat," ungkap Muhajirin Yanis.
Dengan semangat kolaboratif, diharapkan program sertifikasi tanah rumah ibadah ini dapat memberikan jaminan hukum, menghindarkan konflik, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Pontianak. Tanah wakaf merupakan amanah suci yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi.
"Di atas tanah wakaf, berdiri rumah-rumah ibadah, pesantren, madrasah, bahkan fasilitas sosial yang menjadi pusat peradaban umat. Namun, banyak tanah wakaf yang hingga kini belum bersertifikat, sehingga rawan terjadi sengketa atau peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf," ujarnya.
Menurutnya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pontianak sangat strategis, karena membantu memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel, sekaligus melindungi aset umat agar terjamin secara hukum dan berdaya guna bagi kemaslahatan.
"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para Nazir di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kolaborasi ini penting agar pendataan, pensertifikatan, dan pemberdayaan wakaf dapat berjalan dengan baik," jelas Muhajirin.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf, benar-benar terdaftar, terlindungi, dan dikelola dengan amanah serta produktif untuk kemaslahatan umat," tegas Muhajirin.
Kakanwil berharap setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, akan ada langkah nyata bahwa semua aset wakaf, khususnya rumah ibadah, segera didata dan diajukan proses sertifikasinya melalui kerjasama antara BWI, Kemenag dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Selain itu, Muhajirin juga berharap agar nilai-nilai wakaf, tidak hanya berhenti pada urusan tanah, tetapi juga pada gerakan pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara itu, Zaenuddin, Ketua BWI Pontianak meminta kepada para nazhir dan pengurus rumah ibadah untuk aktif berkomunikasi dengan BWI dalam hal mengurus sertifikasi tanah wakaf dan bentuk wakaf lainnya.
"Melalui acara ini, kami mengharapkan para nazhir dan pengurus masjid bisa lebih semangat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf dan juga harapannya nanti pengelolaan harta benda wakaf bisa lebih produktif kedepannya karena BI Kalbar juga sangat mendukung untuk produktivitas wakaf," pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif