Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komisi II DPR RI Tegaskan Komitmen Kawal IKN, Soroti Regulasi dan Status Pemda Khusus

Novantar Ramses Negara • Kamis, 13 November 2025 | 13:09 WIB

 

HADIR: Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri malam ramah tamah bersama jajaran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ibu Kota Nusantara.
HADIR: Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri malam ramah tamah bersama jajaran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ibu Kota Nusantara.

PONTIANAK POST — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, menghadiri malam ramah tamah bersama jajaran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi rangkaian pembuka dari agenda APPSI yang turut dihadiri Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah mitra kerja strategis. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang berkomitmen mengawal pembangunan strategis di Pulau Kalimantan.

“Kami dari Kalimantan Barat hadir bukan hanya sebagai tamu, tetapi sebagai bagian integral dari ekosistem Kalimantan. Kami mendukung penuh percepatan regulasi, khususnya terkait status Pemdasus IKN. Sesuai visi Clean, Green, and Smart City, Kalbar akan terus memperkuat komitmen Go Green untuk mendukung pertumbuhan kawasan IKN yang berkelanjutan,” ujarnya.

Gubernur juga berharap pembangunan IKN dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Kalimantan. “Pembangunan fisik IKN berjalan meyakinkan. Namun, percepatan finalisasi regulasi seperti blueprint perpindahan ASN dan status Pemdasus sangat penting. Kami ingin IKN tidak hanya menjadi Ibu Kota Politik, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak nyata bagi seluruh Kalimantan, termasuk Kalbar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal penuh implementasi pembangunan IKN. Ia menekankan pentingnya percepatan finalisasi regulasi terkait status IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Komisi II juga menyampaikan apresiasi kepada mantan Ketua Pansus RUU IKN, Bang Doli Kurnia Tanjung, atas lahirnya regulasi dasar yang memungkinkan pembangunan IKN berjalan hingga saat ini.

“Tanpa Pansus tersebut, IKN tidak akan terwujud. Komitmen kita pada periode 2024–2029 harus mampu menjembatani hubungan pusat dan daerah,” ujar Rifqinizamy.

Komisi II DPR RI menegaskan kesiapan menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi terkait isu-isu strategis pemerintahan daerah. Pada pertemuan berikutnya di IKN, mereka berencana menghadirkan APPSI, Apeksi, dan Apkasi agar koordinasi serta sinkronisasi kebijakan semakin solid.

Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Meskipun pembangunan fisik IKN menunjukkan progres signifikan, Komisi II menilai masih ada sejumlah hal krusial yang perlu segera dipastikan, yakni kejelasan jadwal perpindahan ASN, kepastian fungsionalisasi kawasan, dan penguatan status IKN sebagai Pemdasus.

“Percuma kita membangun infrastruktur megah jika tidak diikuti blueprint yang jelas. Kepastian perpindahan ASN, fungsionalisasi IKN, dan regulasi Pemdasus adalah kunci,” tegasnya. Komisi II juga menyoroti pentingnya sinergi antara Otorita IKN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, mengingat seluruh kawasan IKN berada di wilayah Kalimantan Timur. (mse)

Editor : Hanif
#Percepatan #pembangunan #pemda #IKN #Komisi II DPR RI #pertumbuhan ekonomi #regulasi #pengawalan #khusus