PONTIANAK POST – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diduga terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Laporan terbaru Lembaga Teraju Indonesia mengungkap adanya indikasi eksploitasi tenaga kerja, kerja paksa, hingga pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, bahkan yang telah bersertifikat RSPO.
Dalam Talkshow dan Peluncuran Laporan bertajuk “Kerja Tanpa Perlindungan: Potret Pelanggaran HAM di Perkebunan Sawit Kalimantan Barat” yang digelar pada Selasa (11/11), terungkap bahwa buruh sawit di provinsi ini masih ada yang bekerja tanpa kepastian status, upah tidak layak, serta tidak memperoleh perlindungan sosial dan kesehatan yang semestinya.
“TPPO bukan hanya terjadi ke luar negeri, tapi juga di perkebunan sawit dalam negeri,” ungkap Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo.
Pihaknya menemukan sejumlah buruh didatangkan dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara Timur, Lombok, Sulawesi, Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan, melalui agen tidak resmi atau jaringan perekrut di desa-desa asal. Mereka dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji di atas UMK dan pengangkatan setelah tiga bulan. Namun kenyataannya justru bekerja dalam target berat, gaji dipotong, tanpa dokumen kerja, dan tidak memiliki akses terhadap BPJS.
Salah satu kasus yang diungkap yakni seorang buruh perempuan asal Kalimantan Tengah yang direkrut untuk bekerja di Pangkalan Bun, namun malah dipindahkan ke Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ia ditemukan dalam kondisi hamil dan tetap diminta bekerja di perusahaan sawit, yang bahkan telah mengantongi sertifikat RSPO.
“TPPO yang kami temukan dilakukan oleh perusahaan besar yang telah bersertifikat RSPO,” tambahnya.
Ia menegaskan ketika buruh tidak bisa menolak pekerjaan, tidak bisa pergi, dan tidak mendapatkan upah, maka itu bukan lagi ketenagakerjaan biasa itu sudah mengarah pada kerja paksa.
Menurutnya, praktik semacam ini memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dikatakan TPPO terjadi apabila terdapat perekrutan, pengangkutan, atau penampungan dengan cara penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan, termasuk iming-iming palsu untuk tujuan eksploitasi.
Pihaknya mengaku telah melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian, khususnya Desk Ketenagakerjaan, namun belum ada kabar tindak lanjut hingga kini.
Senada, Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat, Yublina, membenarkan masih banyak pelanggaran hak-hak buruh di lapangan. Ia menyebut masih ada buruh yang tidak mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan upah minimum yang sesuai.
“Sudah dilakukan berbagai upaya pengaduan ke pemangku kepentingan, tapi hasilnya belum signifikan,” ujarnya.
Yublina menilai perlunya langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD Kalbar untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di sektor perkebunan sawit. Ia mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus, yang menjamin tata kelola kerja layak serta perlindungan menyeluruh bagi buruh sawit. (sti)
Editor : Hanif