PONTIANAK POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, IS dan MR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
IS merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sedangkan MR sebagai perencana atau pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, dalam siaran persnya menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan," ujarnya.
Siju menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp22.042.000.000, yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin.
"Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Namun, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp5 Miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik," ujarnya.
Hasil dari penyidikan, lanjut dia, penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
"Bahwa dalam NPHD, proposal dan RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif panitia. Namun faktanya sebagian dari dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp469.000.000 dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp198.720.000," ungkapnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu IS, selaku ketua lembaga pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan.
IS dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua panitia sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan serta memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia.
Sementara MR sebagai perencana atau pembuat RAB dan ketua tim teknis pekerjaan pembangunan gedung SMA Mujahidin tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. MR juga menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025," kata Siju.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di khususnya di Kalimantan Barat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (mrd/r)
Editor : Miftahul Khair