Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenag Kalbar Gelar Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf Digital, Dorong Layanan Efisien dan Modern

Marsita Riandini • Kamis, 20 November 2025 | 09:15 WIB

 

PEMBEKALAN: Sebanyak 40 peserta ikuti pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, 19-21 November 2025.
PEMBEKALAN: Sebanyak 40 peserta ikuti pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, 19-21 November 2025.

PONTIANAK POST - Sebanyak 40 peserta mengikuti pembekalanVerifikator Pendaftaran Tanah Wakaf di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, 19-21 November 2025. 

Pendaftaran tanah wakaf digital (EAIW) merupakan salah satu dari pelaksanaan tujuh program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital. Pelayanan wakaf pada KUA terkait dengan revitalisasi KUA yang menjadi program “stressing” Kementerian Agama saat ini, maka diharapkan para verifikator mampu  dan memiliki kecakapan dalam memverifikator proses pendaftaran tanah wakaf yang terdokumentasikan secara lengkap dan aman karena tersimpan dalam bentuk digital.

Umi Marzuqoh, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalbar mengatakan kegiatan ini  sangat penting untuk memperkuat kompetensi dan sinergi para Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) serta operator wakaf dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

"Verifikator memiliki peran yang penting dan krusial dalam memastikan keabsahan data wakaf. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari menjaga amanah umat," ujar Pembimas Konghucu, Kanwil Kemenag Kalbar ini, Rabu (19/11).

Dengan  meningkatnya kompetensi dan profesionalitas verifikator tanah wakaf, maka aset-aset wakaf dapat tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari sengketa.

Sebagai upaya meningkatkan layanan umat, Kementerian Agama terus melaksanakan transformasi digital, salah satu bentuk inovasinya adalah Pendaftaran Tanah Wakaf secara Digital (EAIW).

EAIW ini merupakan salah satu instrumen perubahan dan Inovasi dari Kementerian Agama, melalui EAIW ini wakif dan nazir diberikan kemudahan dalam pemberkasan tanah wakaf.

Sebelumnya, pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilakukan secara manual, yang memakan waktu dan sumber daya yang signifikan. Namun, dengan adopsi E-AIW, proses ini menjadi lebih cepat, lebih akurat, dan lebih transparan.

Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan surat legal yang berkekuatan hukum dan berlaku di pengadilan, menjadikan AIW ini menjadi dokumen krusial dalam pendaftaran wakaf. Dengan aplikasi E-AIW, Kementerian Agama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam berwakaf, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan komunitas setempat.

Transformasi era digital ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pelayanan agama yang lebih efisien dan modern.  "Kami harapkan para Verifikator, Operator dan PPAIW di Kalimantan Barat ini dapat terus berkembang dan meningkatkan kemandirian dalam kepengurusan wakaf dan bekerja sama dengan instansi lain yang berhubungan dengan sertifikat tanah wakaf. Pemerintah dalam hal ini kemenag dan lembaga terkait wakaf terus berupaya dalam perannya sebagai pembina badan wakaf dan memafasilitasi dalam mengatasi berbagai permasalahan," pungkasnya. (mrd)

Editor : Hanif
#Pembekalan #kalimantan barat #Tanah Wakaf #digital #verifikator #efisien #pendaftaran tanah #Kemenag Kalbar