Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BWI Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lahan Wakaf Masjid Sultan Annashira

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 20 November 2025 | 09:39 WIB

 

LAPOR : Ketua BWI Perwakilan Kalbar, Andi Musa bersama wakif, Nur Iskandar saat melaporkan dugaan mafia tanah ke Mabes Polri.
LAPOR : Ketua BWI Perwakilan Kalbar, Andi Musa bersama wakif, Nur Iskandar saat melaporkan dugaan mafia tanah ke Mabes Polri.

PONTIANAK POST - Dugaan praktik mafia tanah di lahan wakaf Masjid Sultan Annashira, Desa Punggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya, memasuki babak baru. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat resmi melaporkan kasus itu ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/11), setelah serangkaian mediasi gagal dan muncul indikasi sertifikat hak milik yang dinilai “menumpang” di atas tanah wakaf seluas 12.600 meter persegi.

Ketua BWI Perwakilan Kalbar, Andi Musa, menjelaskan laporan diajukan setelah BPN Kubu Raya melalui surat resminya menyebut adanya indikasi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim berada pada lokasi tanah wakaf tersebut.

Namun BWI menilai BPN tidak memberikan kepastian karena hanya memakai istilah “terindikasi”. “Mediasi sudah dua kali dijadwalkan BPN, tapi pemegang sertifikat tidak pernah hadir. Mediasi di Pemkab Kubu Raya juga tidak dihadiri,” kata Andi Musa kepada Pontianak Post, Selasa (18/11).

Karena mediasi tidak berjalan, BWI Kalbar dan nadzir menempuh jalur hukum. Selain melapor ke Bareskrim dan Polda Kalbar, mereka juga menggugat pembatalan SHM di PTUN Pontianak. Persidangan kini telah mencapai agenda ke-11.

Menurut Andi Musa, tim hukum BWI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Di antaranya perbedaan tanggal penerbitan dan data pada SHM yang dipegang pemilik terakhir dengan buku tanah milik BPN Kubu Raya. Selain itu terdapat selisih luas lahan antara sertifikat dan surat ukur, sehingga memunculkan ketidakpastian identitas objek tanah.

“Nama-nama yang tercantum sebagai pemilik sebelumnya juga mengaku tidak pernah memiliki tanah maupun menerima sertifikat. Ini memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dan transaksi fiktif,” tegasnya.

BWI menyebut tanah wakaf tersebut telah dikuasai secara fisik oleh wakif dan nadzir selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah ada keberatan. Masjid, pondok penghafal Alquran, hingga rumah kebun telah berdiri jauh sebelum klaim dari pemegang SHM muncul.

Situasi memanas setelah kuasa hukum pemegang SHM memasang plang larangan beraktivitas pada 29 Maret 2025, kemudian kembali menutup akses menuju masjid dan permukiman dengan pagar kayu pada 10 Juni 2025.

Ganggu Aktivitas Umat

BWI menilai tindakan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan dilakukan tanpa kejelasan dokumen, karena pemegang SHM belum pernah menunjukkan sertifikat maupun riwayat penerbitannya dalam forum resmi.

Pada mediasi yang difasilitasi Pemkab Kubu Raya dan dihadiri perangkat daerah serta tokoh masyarakat, pihak pemegang SHM tetap tidak hadir. Padahal, pertemuan itu dinilai penting untuk membuka akses terhadap dokumen sertifikat dan memastikan keabsahan riwayat hak.

Andi Musa menegaskan BWI berkewajiban melindungi tanah wakaf karena lahan tersebut telah diikrarkan secara resmi melalui Akta Ikrar Wakaf di KUA Sungai Kakap. “Selama belum ada putusan hukum yang menyatakan tanah itu bukan tanah wakaf, kami wajib mengamankan dan melindunginya,” ujarnya.

BWI berharap Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri memberi perhatian serius mengingat panjangnya kronologi dan kuatnya dugaan penyimpangan prosedur. “Itulah mengapa saya hadir sebagai Ketua BWI Kalbar. Saya aktif membela tanah ini karena ini tanah wakaf,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Anwar Ryanto Lim, Raka Dwi Permana, menghormati langkah hukum yang ditempuh BWI. Menurutnya, setiap warga negara berhak melapor selama berada dalam koridor hukum. “Silakan diproses sesuai ketentuan. Itu hak setiap orang,” ujarnya.

Raka menegaskan SHM atas nama kliennya telah dinyatakan sah oleh BPN. “Alas hak kami legal dan diperoleh sesuai aturan,” katanya. Ia tidak merinci lebih jauh tudingan BWI dan menegaskan seluruhnya akan dibuktikan di pengadilan dan melalui pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. (bar)

Editor : Hanif
#mafia tanah #satgas #BWI Kalbar #lahan wakaf produktif #bareskrim polri #mediasi